FEATUREDKendari

Ikut Nyaleg, 27 Pendamping Desa Belum Ajukan Pengunduran Diri

314
×

Ikut Nyaleg, 27 Pendamping Desa Belum Ajukan Pengunduran Diri

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Sebanyak 27 Tim Tenaga Pendamping Indonesia (TPPI) di Sulawesi Tenggara (Sultra) telah terdaftar di Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) 2019. Namun sejauh ini, mereka belum mengajukan surat pengundurkan diri. Mengenai hal ini, satuan Kerja (Satker) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Sultra, belum memberikan kejelasan pengunduran diri dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 27 pendamping desa itu.

Kabid Satker P3MD Sultra, Muhammad Sofyan mengatakan, proses pengunduran diri maupun PHK pendamping yang ikut Nyaleg akan dilakukan oleh Kementerian Desa.

Dikatakanya, hingga berakhirnya batas waktu yang diberikan hingga tanggal 5 November 2018, pihaknya belum juga menyampaikan laporan ke Kementerian Desa guna mendapatkan rekomendasi terhadap 27 pendamping yang terlibat dalam pertarungan politik di Pilcaleg 2019.

“Sampai sekarang kami belum memberikan laporan ke pusat. Masih diproses di internal kami,” ujar Sofyan.

Ia juga mengaku, dari batas waktu yang telah ditentukan melalui Surat Edaran Dinas PMD Sultra, hingga saat ini pihaknya belum juga menerima surat pengunduran diri dari 27 Pendamping Desa tersebut.

“Intinya biarkan kami bekerja untuk menindak lanjuti persoalan 27  pendamping yang Caleg. Namun keputusan Pengunduran diri dan PHK terhadap mereka kami belum bisa menjawab sekarang kerena pendamping profesional domain Kementerian Desa,” terangnya.

Seharusnya, sesuai surat edaran Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sultra, Tasman Taewa, pada 22 Oktober lalu, 27 Pendamping desa yang terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU diminta mengundurkam diri paling lambat 5 November 2018. Jika tidak konsekuensinya dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Sebagaimana tercantum pada pasal 6 Poin 1. Pihak Pertama dapat membatalkan secara sepihak perjanjian kerja pendamping, apabila Pihak Kedua terbukti menjadi pengurus partai politik dan melakukan kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja program. (a)

Reporter: Kardin


You cannot copy content of this page