FEATUREDHUKUM & KRIMINALKendariSULTRA

Operasi Sikat Anoa 2018, Polda Sultra Tetapkan 442 Tersangka

336
×

Operasi Sikat Anoa 2018, Polda Sultra Tetapkan 442 Tersangka

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat kasus peredaran minuman keras (Miras) mendominasi rekapitulasi hasil Operasi Sikat Anoa 2018 yang digelar sejak tanggal 6 hingga 25 November 2018.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 401 personel yang dilibatkan terdiri dari personil Polda Sultra 92 orang dan personel Polres jajaran 309 orang di seluruh wilayah hukum Polda Sultra, dengan sasaran operasi seperti miras, curat, narkoba, obat berbahaya, judi, senpi, sajam, handak, premanisme, jambret, dan prostitusi.

Kasubdit III Jatanras Polda Sultra, Kompol Robi Manusiwa yang didampingi Kasubid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Agus Muliyadi mengatakan, berdasarkan rekapan hasil operasi ini yang paling menonjol yaitu minuman keras dengan kasus 142 dan tersangka sebanyak 156 orang.

Disusul premanisme dengan kasus 25 dan tersangka berjumlah 91 orang, sajam dengan kasus 25 dan tersangka 25 orang.

“Selama operasi sikat anoa 2018 ini, kita berhasil mengungkap kasus sebanyak 264 dan jumlah tersangka 442 di seluruh wilayah hukum polda Sultra. Jika dibandingkan pada tahun sebelumnya pelanggaran tahun ini cukup tinggi,” paparnya kepada Mediakendari.com, Senin (03/12/2018).

Dikatakannya, dari 442 tersangka, hanya ada sebagian yang sudah diamankan, sisanya dikenakan wajib lapor dan diberikan surat teguran.

“Kami akan berantas semua tindak kriminalitas apalagi yang kasusnya sangat menonjol dan meresahkan, demi menjaga situasi kamtibmas di Sultra tetap aman dan kondusif,” pungkas. (B)

Reporter : Hendrik B


You cannot copy content of this page