KendariKESEHATANMETRO KOTA

BPJS Ketenagakerjaan Wajibkan Pekerja Konstrusi Terlindungi

166
×

BPJS Ketenagakerjaan Wajibkan Pekerja Konstrusi Terlindungi

Sebarkan artikel ini

KENDARI- BPJS Ketenagakerjaan Kendari menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kota Kendari melalui Rapat Kerjasama Operasi, Selasa malam (11/11/2018), disalah satu hotel di Kota Kendari yang bertujuan untuk melindungi pekerja konstruksi.

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Indra Muhammad, dalam sambutannya menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja khususnya disektor jasa konstruksi.

“Olehnya itu surat edaran walikota ini menegaskan regulasi yang telah ada mulai dari tingkat pusat hingga daerah untuk memastikan pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk para pekerja,” tegasnya.

Sementara itu, Sekertaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, Susanti menyampaikan bahwa sesuai dengan surat edaran tersebut maka setiap jasa usaha konstruksi wajib menyertakan foto kopi sertifikat dan bukti pembayaran iuran terakhir dalam dokumen pengadaan.

“Surat Edaran Walikota Kendari Nomor 566/9438 tentang Persyaratan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sektor Usaha Jasa Konstruksi,” jelasnya.

Kepala Bidang Pemasaran, Nursalam mewakili Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi para pekerja proyek karena resiko yang bisa dialami sangat besar dibandingkan sektor yang lain.

“Dengan nilai proyek sebesar Rp 100 juta, cukup membayar iuran sebesar Rp 218.181 ribu, dengan nilai tersebut seluruh pekerja di proyek tersebut telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan sampai proyek selesai,” jelasnya. (B)

Reporter: Ruslan

You cannot copy content of this page