Kolaka UtaraPOLITIKSULTRA

26 Tambahan PPK Konut Resmi Dilantik dan Dikukuhkan

558
×

26 Tambahan PPK Konut Resmi Dilantik dan Dikukuhkan

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe Utara saat melantik 26 tambahan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan bertempat di aula kantor KPU setempat, Rabu (212019).
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe Utara saat melantik 26 tambahan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan bertempat di aula kantor KPU setempat, Rabu (212019).

Reporter : Mumum

Editor : Kang Upi

WANGGUDU – Sebanyak 26 tambahan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) resmi dilantik dan dikukuhkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (2/12/2018). Pelantikan ini, berdasarkan Keputusan KPU (PKPU) RI nomor 1373/PP.05-SD/KPU/XI/2018 dan perihal proses penambahan jumlah anggota PPK pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018.

Komisioner KPUD Konut Koordinator Devisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Zul Juliska Praja mengatakan, 26 tambahan anggota PPK yang dilantik bakal bertugas di 13 kecamatan yang ada di daerah itu dengan masing-masing tambahan dua orang per-kecamatan.

Zul mengharapkan dengan bertambahnya anggota PPK diharapkan dapat bekerja untuk menjaga integritas dalam bentuk bekerja sesuai regulasi dan kode etik, antusiasme atau semangat melaksanakan semua tahapan dan arahan KPU serta menolak manipulasi proses serta hasil pemilu sejak dini.

“Ini juga bisa membuat dan mengoptimalkan publikasi informasi dan kegiatan-kegiatan melalui media sosial. Bisa juga dengan mendownload aplikasi KPU RI Pemilu 2019, karena pentingnya aplikasi tersebut untuk mendukung kerja kita seperti cek pemilih dan cek calon,” ujarnya, Rabu (2/1/2019).

Selain itu, dirinya juga meminta setiap PPK dapat melakukan simulasi untuk memastikan anggota PPK telah terdaftar serta mengetahui anggota legislatif di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Selain itu dapat pula menjelaskan secara utuh beberapa isu aktual seputar Pemilu 2019.

“Selain itu penyandang disabilitas mental didata sebagai pemilih, kemudian data ganda 25 juta sudah diselesaikan dan apabila ditemukan akan dilakukan pencoretan, ada juga data atas 31 juta Kemendagri di verifikasi faktual atau coklit dan hanya 6 jutaan yang masuk DPTHP2,” katanya.

Dia menambahkan, soal kotak suara yang terbuat dari karton bukan hal baru, tapi secara bertahap sejak pemilu 2014, pilkada 2015, pilkada 2017 dan pilkada 2018 sudah digunakan.

Tidak ada masalah dalam penggunaan kotak suara tersebut. Bahkan kini dengan satu sisi dibuat transparan membuat hasil pemilu menjadi transparan serta meminimalisir potensi manipulasi pada proses pergerakan hasil pemilu dari TPS ke PPS dan PPK.

“Pemilu serentak ini merupakan kerja komplek dan rumit, maka sebaiknya PPK menggunakan waktu yang ada untuk memastikan PPK tetap solid, kuasai aturan terkait Undang-Undang dan PKPU,” tutupnya. (B)


You cannot copy content of this page