KendariMETRO KOTA

Pemerintah Tambah Kuota PBI-JK Jadi 96,8 Juta Jiwa

304
×

Pemerintah Tambah Kuota PBI-JK Jadi 96,8 Juta Jiwa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

Reporter : Ruslan

Editor : Kang Upi

KENDARI – Pemerintah Pusat menambah kuota Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun 2019 menjadi 96,8 juta jiwa dari sebelumnya sebanyak 92,4 juta jiwa.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, penambahan kuota ini merupakan wujud komitmen kuat pemerintah terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya dalam hal peningkatan cakupan kepesertaan.

“Ada penambahan sebanyak 4,4 juta jiwa dari tahun-tahun sebelumnya (2016-2018). Ini merupakan kabar baik, diharapkan melalui penambahan kuota PBI ini akan mempercepat terwujudnya cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage,” kata Iqbal dalam rilisnya yang diterima mediakendari.com, Rabu (09/01/2019).

Ia menjelaskan, penambahan kuota PBI-JK ini berdasarkan surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 01/HUK/2019 tentang Penetapan Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan tahun 2019 yang ditandatangani Menteri Sosial Republik Indonesia, Agus Gumiwang Kartasasmita.

Data peserta tersebut sudah termasuk bayi dari peserta PBI-JK yang didaftarkan pada tahun 2019.

“Untuk memastikan peserta yang menjadi PBI-JK adalah yang berhak dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan pemerintah, pemutakhiran data pun secara rutin dilakukan oleh Kementerian Sosial bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan menggandeng Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) baik ditingkat pusat maupun daerah,” ujarnya.

Kata Iqbal, sepanjang tahun 2018 dilakukan proses verifikasi dan validasi (verivali) yang dilakukan Kemensos sesuai dengan peraturan yang berlaku dan pemadanan dengan data kependudukan sehingga ada sistem informasi data PBI berbasis NIK.

“Misalnya, penghapusan peserta PBI-JK yang sudah mampu, sudah menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU), meninggal dunia atau memiliki NIK ganda. BPJS Kesehatan melaporkan setiap bulan ke Kemenkes dengan tembusan Kemensos. Selanjutnya jika sudah dikoordinasikan lintas lembaga, BPJS Kesehatan akan menerima perubahan PBI-JK tersebut untuk diperbaharui,” ungkapnya.

Untuk diketahui hingga 3 Januari 2019, tercatat 215.860.046 jiwa penduduk di Indonesia telah menjadi peserta JKN-KIS. BPJS Kesehatan juga bermitra dengan 23.011 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 2.475 rumah sakit termasuk klinik utama. (b)


You cannot copy content of this page