HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKendariMETRO KOTA

Sekongkol Curi Hp dan Uang, Dua Residivis Diringkus Polisi

755
×

Sekongkol Curi Hp dan Uang, Dua Residivis Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi (Foto : Hendrik B/mediakendari.com)
Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi (Foto : Hendrik B/mediakendari.com)

Reporter : Hendrik B
Editor : Def

KENDARI – Kepolisian Resort (Polres) Kendari berhasil mengamankan AH (29) Warga Kelurahan Wawombalata, Kecamatan Mandonga dan S (13) Warga Kelurahan Sodoaha, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada awal pekan ini. Keduanya diketahui merupakan tersangka kasus pencurian Handpone dan uang tunai.

Kapolres Kendari, Jemi Junaidi memaparkan kejadian pencurian terjadi pada Jumat (4/1/2019) lalu sekitar pukul sekitar pukul 04.00 wita dini hari, di Jalan Budi Utomo Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, saat itu korban yang sedang menjaga warung sementara tidur. Saat bangun korban tersadar jika barang-barang miliknya telah raib digasak pencuri.

“Barang-barang korban yang dibawah lari pencuri berupa satu unit Handphone (Hp) merk VIVO Y 83 berwarna merah, dengan nomor imei Hp 864535048234439 serta uang tunai senilai Rp 1 juta yang di simpan dalam kios korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta,” jelasnya kepada Mediakendari.com, Jumat (11/01/2019).

Dikatakannya, dalam modus operandinya kedua pelaku bekerja sama untuk mengambil barang barang tersebut, dimana S bertugas untuk masuk ke dalam warung Tini dan mengambil barang itu, sedangkan AH berada di luar dengan posisi diatas motor dan memantau keadaan di daerah mereka beraksi.

“Motif yang lakukan oleh tersangka adalah untuk memiliki dan terdesak dengan kebutuhan ekonomi,” ucap mantan Kapolres Konawe itu.

Jemi mengatakan, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung bergerak mengumpulkan bukti hingga akhirnya berhasil meringkus kedua tersanka.

Dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa Hp milik korban serta satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna hitam dengan nomor polisi DT 4589 GH.

Kapolres menjelaskan, kedua tersangka merupakan residivis kasus perncurian, dimana pada tahun 2018 lalu mereka pernah ditangkap polisi dengan sangkaan kasus yang sama.

“Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tutup Mantan Kapolsek Unaaha itu. (A)

You cannot copy content of this page