SULTRA

Pj Gubernur Sultra Mengikuti Implementasi Pendidikan Antikorupsi

504
×

Pj Gubernur Sultra Mengikuti Implementasi Pendidikan Antikorupsi

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Mediakendari.com –  Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto mengikuti rapat koordinasi nasional implementasi pendidikan antikorupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual di Ruang Kantor Gubernur Sultra, Selasa 06 Februari 2024.

Pendidikan antikorupsi merupakan langkah sistematis untuk meningkatkan pemahaman individu tentang bahaya dan konsekuensi negatif korupsi serta mempromosikan nilai-nilai etika seperti kejujuran, integritas dan moral yang kuat khususnya dalam konteks pendidikan formal, sebagai wujud komitmen antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan pendidikan anti korupsi.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran serta masyarakat KPK, Wawan Wardiana menyampaikan bahwa KPK melakukan strategi pemberantasan korupsi  yakni Pertama  strategi pendidikan yang dapat membangun nilai-nilai integritas, nilai-nilai anti korupsi pada seluruh individu masyarakat Indonesia agar kedepan bisa  mengimplementasikan nilai-nilai anti korupsi, Kedua strategi  pencegahan yaitu perbaikan sistem agar dengan sistem yang baik maka orang tidak bisa korupsi dan Ketiga strategi penindakan artinya sebagai efek jera,  kalau ada orang sudah melakukan tindak-pindah korupsi maka dilakukan penindakan.

Tiga pendekatan ini tentunya tidak akan mungkin dilakukan hanya oleh KPK, sebab itu peran serta masyarakat tentunya diharapkan dapat berkontribusi di dalam pemberantasan korupsi dan Strategi pemberantasan korupsi melalui jalur pendidikan ini juga sejalan dengan amanat undang-undang nomor 19 tahun 2019, di pasal 7 di mana menyebutkan bahwa “Dalam melaksanakan tugas pencegahan, KPK berwenang menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada setiap jejaring pendidikan” ujarnya

Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyampaikan bahwa KPK di amanahkan oleh undang-undang 19 tahun 2019 untuk menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada sebuah jejaring pendidikan.

Pada November 2023 yang lalu KPK menyelenggarakan rapat koordinasi nasional pendidikan anti korupsi di Jakarta yang dihadiri mitra-mitra strategis KPK dalam menjalankan strategis pendidikan anti korupsi termasuk di dalamnya Kementerian Dalam Negeri dihadiri oleh Irjen Kemendagri. Salah satu hasil koordinasi yang sangat mengembirakan  dan kami harapkan yang menjadi awal kerjasama dan koordinasi lebih baik kedepan adalah inisiatif Kementerian Dalam Negeri dalam mewajibkan implementasi pendidikan anti korupsi di seluruh pendidikan di Indonesia.

Inisiatif Kemendagri tersebut diwujudkan dalam pertemuan yang dilakukan pada hari ini dan KPK sangat mengapresiasi, program pendidikan anti korupsi sebagai bagian tidak terpisahkan dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi bagian penting dari program pendidikan nasional terutama pada pendidikan formal tingkat  dasar dan menengah yang menjadi domain dari pemerintah daerah.

Sementara itu, arahan Menteri Dalam Negeri menyampaikan pertama merumuskan program peningkatan kualitas SDM di daerah melalui upaya pembangunan integritas. Kedua, mendorong penerapan kurikulum pendidikan anti korupsi. Ketiga, membangun kerjasama antara Pemerintahan daerah dengan KPK dan keempat mendorong seluruh Kepala Dinas Pendidikan bersama dengan KPK untuk melakukan sosialisasi secara masif.

“intinya apa yang menjadi strategi besar dari KPK tidak hanya penindakan tetapi  juga  memberikan efek deterrent. Tetapi upaya pencegahan dan pendidikan juga harus kita dukung bersama, jangan biarkan teman-teman  KPK  bekerja sendiri, kita harus bekerja bersama menjadi gelombang besar sehingga akhirnya gerakan anti korupsi ini akan betul-betul merubah budaya yang permisif,” ungkapnya

Selesai mengikuti Rakor, Andap memimpin rapat tindak lanjut dari kegiatan ini yang disampaikan oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat yang menyampaikan tiga strategi yang ditetapkan KPK sehingga perlu ada pendekatan dari segi pendidikan dan pencegahan dalam memperbaiki sistem sehingga diharapkan sistem yang baik.

Andap menyampaikan kepada Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, menginstruksikan kepada semua guru sebagai tindaklanjut dan memberikan arahan yang harus dikerjakan sehingga tujuannya bisa membangun nilai-nilai integritas, jujur, disiplin dan membangun nilai-nilai anti korupsi kepada seluruh guru dan murid. (Red)

You cannot copy content of this page