HEADLINE NEWSPOLITIK

KPU Muna Buka Perekrutan PPK PIlkada 2024, Ini Jadwalnya

1401
×

KPU Muna Buka Perekrutan PPK PIlkada 2024, Ini Jadwalnya

Sebarkan artikel ini

MUNA, Mediakendari.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna mulai membuka perekrutan ulang badan adhoc untuk Pilkada 2024. Pengumuman pendaftaran dimulai sejak Selasa 23 April.

Pembentukan badan adhoc diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Sedangkan aturan terkait jadwal dan tahapan pembentukan badan adhoc Pilkada 2024 diatur dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Pembentukan badan adhoc dimulai dari perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) lalu disusul Panitia Pemungutan Suara (PPS). Setelah itu akan dibentuk Pantarlih, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Ketertiban.

Ketua KPU Muna, LM Askar Adi Jaya mengatakan, metode perekrutan badan adhoc Pilkada tak jauh berbeda dengan Pemilu. Peserta wajib mengikuti seleksi mulai dari seleksi administrasi, seleksi tertulis dengan sistem CAT dan wawancara.

“Seleksi digelar secara terbuka melalui aplikasi Siakba,” ungkap Askar, Selasa (23/4).

Sesuai aturan, jadwal tahapan pendaftaran PPK dimulai pada 23 hingga 29 April. Lalu, perpanjangan masa pendaftaran, dari 30 April sampai 2 Mei. Selanjutnya akan dilakukan penelitian administrasi dan hasilnya diumumkan pada 4 hingga 5 Mei. Kemudian pelaksanaan seleksi

Kemudian, seleksi tertulis calon anggota PPK dilaksanakan pada 6 hingga 8 Mei.  Hasil seleksi akan diumumkan 9-10 Mei. Lalu, 11-13 Mei dimulai seleksi wawancara. Sementara pengumuman hasil seleksi calon, mulai 14 sampai 15 Mei.

“Setelah itu, 15 Mei penetapan calon anggota PPK. Dan besoknya 16 Mei digelar pelantikan,” paparnya.

Askar juga menerangkan, terkait syarat pendaftaran bakal diumumkan melalui laman resmi KPU Muna. Yang jelas, tak jauh beda dengan persyaratan pada pembentukan badan adhoc Pemilu 2024.

“Terkait syarat nnti akan d sampaikan lewat pengumuman KPU Hari ini.

Sementara itu, Sekretaris KPU Muna, Halisi menyebutkan, besaran honor badan adhoc mulai dari PPK, PPS, Pantarlih, KPPS dan Petugas Ketertiban masih sama seperti saat Pemilu 2024.

“Honornya sama dengan Pemilu,” jelasnya.

Reporter : Erwino

You cannot copy content of this page