NASIONALNEWS

Penanganan Kekerasan Seksual pada Anak Diharap Menggunakan UU TPKS

675
×

Penanganan Kekerasan Seksual pada Anak Diharap Menggunakan UU TPKS

Sebarkan artikel ini
Illustrasi Kekerasan Pada Anak

JAKARTA, Mediakendari.com – Peristiwa kekerasan seksual yang menimpa anak kembali mencuat. Kali ini, peristiwa terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Korban mengalami tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh empat anggota keluarganya sendiri yaitu ayah kandung, kakak kandung, dan dua orang pamannya.
Hal itu diungkapkan oleh Polrestabes Surabaya, Jawa Timur dalam konferensi pers pada Senin 22 Januari 2024

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan korban yang kini berusia 13 tahun mengalami kekerasan seksual sejak usia 9 tahun.

“Sejak tahun 2020, korban mengatakan mengalami pencabulan dari para pelaku, berawal dari kakak kandung, yang mana saat ia berusia 16 tahun, menyetubuhi korban saat kelas 3 SD,” kata Hendro seperti yang dilansir BBC Indonesia.

Tentu saja, peristiwa ini membuat geram semua pihak. Sebab, keluarga dan orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan, justru melakukan tindak kekerasan seksual. Ini tentu menambah catatan hitam dalam jumlah kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.

Perkumpulan JalaStoria Indonesia turut prihatin dengan peristiwa yang dialami korban di Surabaya.
“Kami sangat prihatin dengan terjadinya kekerasan seksual yang dialami korban di Surabaya. Korban yang seharusnya menikmati masa kecil yang indah, justru menjadi korban kekerasan seksual oleh pihak keluarganya sendiri, terlebih ayah dan kakak kandungnya,” tutur Direktur Eksekutif JalaStoria, Ninik Rahayu, dalam pernyataannya, Kamis 25 Januari 2024.

Ninik pun mendorong agar aparat penegak hukum menangani kasus ini dengan menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU ini telah diundangkan pada Mei 2022 lalu dan telah berlaku sejak diundangkan. Dengan menggunakan UU TPKS, korban kekerasan seksual tidak hanya mendapatkan hak atas keadilan di mata hukum, tetapi juga hak atas penanganan, perlindungan, hingga pemulihan.

Berdasarkan UU TPKS, korban kekerasan seksual mendapat hak perlindungan meliputi kerahasiaan identitas serta perlindungan dari tindakan merendahkan yang dilakukan oleh aparat yang menangani kasus. Korban juga mendapatkan perlindungan atas kehilangan pekerjaan, mutasi, pendidikan, hingga akses politik. Pemenuhan hak korban merupakan kewajiban negara, sehingga berbagai pihak termasuk instansi pemerintah yang terkait harus menyediakan layanan sesuai kebutuhan korban agar hak-hak korban terpenuhi.

Selain itu, Ninik juga meminta agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan & Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Timur, agar hak-hak korban untuk mendapat pendampingan dan pemulihan selama dan setelah proses hukum tertangani. KemenPPPA juga diharapkan dapat mengoordinasikan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar hak restitusi korban dapat dipenuhi.

Kemudian, Ninik mengimbau agar masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan sosial baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat umum. Sebab, kekerasan seksual tidak hanya dapat terjadi di ruang publik atau dilakukan oleh orang tidak dikenal, melainkan nyata terjadi di ruang privat dan dilakukan oleh orang terdekat. Ia juga mendorong agar masyarakat turut memberikan pelindungan bagi korban, dengan menerima keberadaan korban dan tidak menyalahkan korban yang baru berani melapor setelah mengalami kekerasan seksual selama 4 tahun.

You cannot copy content of this page