NEWS

BLT DD Kukuluri di Konawe Telah Disalurkan 

647
Penyaluran BLT DD Kukuluri

KONAWE – Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa (DD) Kukuluri Kecamatan Anggotoa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah disalurkan langsung oleh pemerintah desa (pemdes) Kukuluri di balai desa Selasa, 12 April 2022.

Kepala Desa (Kades) Kukuluri, Baskian menyebut, penerima BLT DD sebanyak 81 keluarga penerima manfaat (KPM). Para penerima tersebut telah sesuai kriteria berdasarkan verifikasi bersama pihak terkait seperti perangkat deaa hingga Babinsa dengan nilai bantuan sebesar Rp 900 ribu.

Bantuan yang diterima itu, kata Baskian, merupakan bantuan selama periode januari, februari dan maret 2022 yang sekaligus diterima dengan rincian yang diterima per bulan Rp 300 ribu.

Baca Juga : Polsek Bondoala di Konawe Serahkan Bantuan untuk Pelaku UMKM

“Ini untuk DD tahap pertama tahun 2022. Penerima BLT-DD adalah masyarakat yang berpenghasilan rendah berupa para lanjut usia (lansia), janda, maupun duda,” ungkap Baskian dalam keterangannya ditulis Selasa, 19 April 2022.

Ia menjelaekan warga penerima BLT DD wajib melakukan vaksinasi. Di tahap pertama ini pihaknya masih menoleransi KPM yang vaksin tahap I. Namun, selanjutnya, Baskian menegaskan KPM harus wajib vaksin tahap II.

Baca Juga : Polsek Bondoala di Konawe Serahkan Bantuan untuk Pelaku UMKM

Sementara itu, Kasi PMD Kecamatan Anggotoa, Raslan mengatakan meminta KPM memanfaatkan sebaik-baiknya bantuan itu. Soal KPM, ia memastikan penerimanya benar-benar warga yang layaknya. Bukti, kata Raslan, penentuan KPM melibatkan juga para kepala dusun.

Tenaga ahli (TA) Kabupaten Irfan Umar menambahkan BLT DD merupakan bantuan Covid-19 sebagai upaya pemulihan ekonomi. Untuk itu, ia meminta masyarakat membantu pemerintah melalui vaksinasi.

“Dasar penyaluran BLT-DD tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022. Regulasi itu diktumnya menyebutkan penggunaan DD salah satunya untuk program perlindungan sosial berupa BLT paling sedikit 40 persen. Selain Perpres, ketentuan itu juga termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI nomor 190 tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” pungkasnya.

 

Penulis : Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version