Kendari

BMPD Sultra : Pelaksanaan Pilkades 2021 Belum Jelas

913
Kantor BMPD Sultra. Foto: MEDIAKENDARI.com

Reporter : Ferito Julyadi

KENDARI – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang seharusnya dilaksanakan 2020 lalu tidak dapat dilakukan atau ditunda berdasarkan perintah langsung dari Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), Tito Karnavian 12 November 2020 lalu.

Dilansir dari kompas.com, 13 November 2020 lalu, Tito mengatakan penundaan tersebut dikarenakan Pilkades lalu belum dilengkapi dengan aturan yang dapat mengikat pelaksanaan protokol Covid-19 seperti halnya Pilkada. Sehingga pelaksanaan Pilkades dimundurkan ke 2021 ini.

“Kami tidak ingin pilkades yang belum dilengkapi aturan lengkap terkait protokol kesehatan akan memasifkan penyebaran Covid-19,” ujar Tito

Menindaklanjuti kepastian jadwal Pilkades, tim MEDIAKENDARI.com menyambangi Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dam Desa (BPMD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 13 Januari 2020.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintah Desa (Pemdes) BMPD Sultra, Saifullah saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan pihaknya belum bisa memastikan kapan Pilkades 2021 akan dilaksanakan.

Tugas umum untuk pelaksanaannya masih ada di Biro Pemerintahan, belum ada pelimpahan tugas dari Gubernur ke Dinas PMD Provinsi.

Untuk saat ini pihaknya hanya menjalankan Pemendagri Nomor 50 tahun 2020, bahwa tugas pelaksanaan pilkades sudah pasti nyantol di BPMD.

“Untuk lebih memastikan itu harus ada SK Gubernur/Pergub tentang pelimpahan tugas. Kami sudah meminta datanya secara lisan, namun hingga saat ini belum ada jawaban,” terangnya.

Pihaknya juga masih menunggu data dari setiap Kabupaten yang telah siap dan memenuhi persyaratan Pilkades, yakni penerapan protokol covid-19.

“2020 kemarin ada beberapa Kabupaten yang telah melaksanakan Pilkades, yaitu Buton Tengah 16 Desa pada Desember 2020 dan Muna Barat hampir semua desanya di Oktober 2020 lalu,” tuturnya.

Kedua Kabupaten tersebut dapat melaksanakan Pilkades lebih dulu karena kedua wilayah tersebut sudah telanjur dianggaran serta dijadwalkan oleh pihak pemerintah daerahnya (pemda), dan ketentuan pelaksanaannya sesuai dengan Pemendagri nomor 72 tahun 2020 tentang standarisasi pemilihan di masa pandemi

Ditambahkan oleh Kepala Seksi Administrasi dan Evaluasi Desa, Muhammad Jasmin, per Senin 11 Januari 2021 sebanyak tiga Kabupaten yang telah siap melaksanakan Pilkades. Kabupaten-kabuten tersebut yaitu:
– Buton, 28 Desa
– Buton Utara, 39 Desa
– Konawe Kepulauan 30 Desa.

“Kami masih terus menunggu data yang masuk dari setiap Kabupaten,” tutup Jasmin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version