KENDARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) pada hari Jumat, 21 September tahun 2018 pukul 18.30 Wita telah mengamankan satu orang tersangka yang diduga sebagai Pengedar Narkotika jenis Shabu.
Kepala BNN kota Kendari, Murniati mengatakan, identitas tersangka yakni seorang laki-laki atas nama Purnama Sidik alias Arman berusia 37 tahun berprofesi sebagai Freeline yang beralamat di jalan Wulele, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua Wua kota Kendari.
Murniati menjelaskan, tim BNN Kota Kendari berhasil membekuk terduga pengedar shabu dengan barang bukti narkotika seberat 5,18 Gram Bruto.
“Awalnya tim kami mendapatkan informasi bahwa target bernama Purnama Sidik alias Arman akan mengambil tempelan di jalan R Suprapto kelurahan Mandonga, kecamatan Mandonga,” ungkap Murniati di kantor BNN kota Kendari, Senin (24/09/2018).
Lanjut Murniati, tim yang diturunkan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi pemberantasan BNN Kendari, Kompol Anwar Toro dan menuju jalan R Suprapto dengan menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua.
“Menurut informasi target akan mengambil shabu-shabu yang disimpan di atas meja dalam bungkusan kacang garuda. Tim sudah melihat bungkusan tersebut tapi menunggu target datang untuk mengambil,” jelasnya.
“Setelah beberapa menit kemudian tiba-tiba ada sebuah mobil berhenti dan salah seorang turun menuju belakang kios yang terletak di atas meja bensin dan mengambil bungkusan kacang garuda lalu mengarah kembali kemobil,” lanjutnya menerangkan.
Sebelum sampai di mobil tersebut kata Murniati, tim berantas bersama pimpinan langsung melakukan penangkapan terhadap Purnama Sidik alias Arman dan langsung diamankan barang bukti shabu dalam bungkusan kacang garuda yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan yang sudah dikuasai, selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Kantor BNN Kota Kendari untuk dilakukan penyelidikan.
“Berdasarkan barang bukti tersangka dikenakan pasal 114 ayat satu subsidair pasal 112 ayat satu Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” tutup Murniati. (b)