NEWS

BNNP Sultra Amankan Pengedar Sabu di Kendari, Pelaku Residivis

1250
Pelaku AH saat digiring anggota BNNP Sultra ke Sel Tahana

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra) mengamankan seorang pria berinisial AH karena dirinya diduga menjadi pengedar sabu di wilayah Kota Kendari.

Pelaku diamankan di Jalan KH. Agus Salim, Kecamatan Kendari Barat. Pelaku diamankan pada Kamis, 9 Februari 2023 sekitar pukul 13.45 WITA.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Isnaeni Ujiarto melalui Kabag Umum BNNP Sultra, Didit bagus Wicaksono menjelaskan, kronologi itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadinya peredaran narkotika.

Baca Juga : Meresahkan Warga, Kumpulan Remaja Sering Miras Dan Balapan Dijalan, Keluhan Masyarakat Dalam Giat Jumat

“Setelah dilakukan pendalaman maka pada hari Kamis kemarin dilakukannya penangkapan terhadap pelaku AH dengan ditemukannya 41 saset plastik bening berisi sabu dengan berat brutto 37,24 gram,” ujarnya.

Adapun barang bukti lainnya yang berhasil diamankan oleh pihak BNNP Sultra, yakni satu timbangan digital, satu bong, satu sendok sabu, dua buah korek api, satu buah pireks, plastik bening kosong 2 ball.

Kata dia, pelaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial IP disekitaran Baduga dengan cara sistem tempel.

Baca Juga : Polsek Kabawo Gelar Jumat Curhat di Desa Lamaeo, Warga Keluhkan Penggunaan Knalpot Bising

Selain itu, pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama dengan mendapatkan hukuman selama 4 tahun penjara.

“Jadi tsk ini sudah pernah ditangkap juga oleh Polresta Kendari, pernah dihukum selama 4 tahun, kemudian dikeluarkan Juli tahun 2022,” ucapnya

Untuk saat ini pelaku telah diamankan di BNNP Sultra beserta barang bukti. Ia dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 34 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun kurungan.

Reporter : Muhammad Ismail

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version