FEATUREDHUKUM & KRIMINALKendariMETRO KOTA

BNNP Sultra Berhasil Ringkus Dua Tersangka Dugaan Pengedar Narkotika

464

KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengamankan dua orang tersangka terkait kasus tindak pidana narkotika di Kabupaten Bombana dan Kota Kendari yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu, pada Minggu (11/2/2018) waktu lalu.

Tersangka Laki-laki berinisial YM (29), yang bekerja sebagai karyawan honorer, beralamatkan di Dusun III Talabente Kelurahan Lameroro Rumbia Kabupaten Bombana. Serta Laki-laki inisial SL (29), dengan pekerjaan sebagai sopir, beralamat di Jalan Mekar Baru Kelurahan Kadia, Kecamatan Kandai Kota Kendari.

Kabid pemberantasan BNNP Sultra, AKBP Bagus Hari  Cahyo mengatakan, tersangka YM berhasil diamankan di kediamannya di BTN Boco Pance Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana, sementara SL berhasil diamankan di BTN Medibrata Kelurahan  Padeleu Kecamatan Kambu Kota Kendari.

“Jadi kedua tersangka berhasil kita aman di dua tempat yang berbeda,” ungkapnya saat ditemu di BNNP Sultra, Kamis (15/2/2018).

Kronologis kejadian kata Bagus, pada Minggu 11 Februari 2018, petugas BNNP Sultra mendapatkan informasi mengenai adanya seorang pengedar narkotika jenis sabu di Bobana. Atas informasi tersebut, kemudian petugas mendalami informasi yang telah diperoleh dari masyarakat.

“Dari hasil penyelidikan dan undercover buy kami berhasil menangkap dan mengamankan tersangka YM,” bebernya.

Lanjut Bagus, setelah mengamakan tersangka YM pada Pukul 21:00 Wita, beserta barang bukti, dua sachet bening berisi kristas putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brotto 0,27 Gram dan uang tunai Rp 300 ribu. Tim berantas BNNP Sultra melakukan pengembangan informasi terkait pengedaran narkotika dengan tersangka YM.

“Dari hasil pengembagan diperoleh informasi bahwa ada rekan YM di Kota Kendari, yang ikut mengedarkan narkotikan jenis sabu, pada Selasa (13/2) sekitar Pukul 23:00 Wita. Tersangka SL berhasil kita amankan berserta batang bukti, dua sachet bening berisi kristas putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brotto 2,05 Gram dan uang tunai Rp 150 ribu,” ungkapnya.

Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Reporter: Ruslan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version