Reporter: Hendrik. B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Pasar Panjang Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua Wua, Kota Kendari pada Selasa (12/03/2019).
Baca Juga :
- Kejaksaan Negeri Kendari Terima Penyerahan Dua Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Cukai
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Kapolri Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi di Harkordia
- Besok, Ketua DPD Gerindra Sultra Resmikan Jalan Rawua – Puuloro Sepanjang 1,7 KM
- Ruas Jalan Poros Desa Wunduongohi, Lawulo dan Andabia Kecamatan Anggaberi Telah di Aspal, Warga Ucapkan ini Kerja Nyata Mantan Pj Bupati Konawe Harmin Ramba
- Harmin Ramba, Dessy dan Ketua DPD Gerindra Sultra Ziarah Makam Ponggawa Karaeng Watukila di Tongauna
Tidak hanya menggagalkan transaksi, BNNP juga berhasil mengamankan satu orang pria berinisial SD (24) yang diduga akan bertransaksi narkotika. Dari tangan pelaku, diamankan sabu seberat 15,83 gram.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Imron Korry mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut, pihaknya mengarahkan Tim Pemberantasan BNNP Sultra untuk turun ke lapangan dan memastikan transaksi tersebut.
“Dilapangan, kami melihat seorang pria yang di curigai akan mengambil narkotika jenis sabu di dalam lorong. Saat itu, tim pemberantasan BNNP Sultra segera mengamankan pelaku dan mengintrogasi serta penggeledahan,” ungkap Imron saat menggelar pers rilis di Kantor BNNP Sultra, Senin (18/03/2019).
Dari penggeledahan terhadap pelaku, diamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening berisi kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat brutto 15,83 Gram, sebuah pembungkus rokok samporna, tiga buah kertas pembungkus sabu, dan satu unit handpone.
Baca Juga :
- Target Kepemilikan Identitas Kependudukan Digital di Sulawesi Tenggara: Tantangan dan Strategi Pencapaian
- Bahas Inflasi, Pemprov Sultra Hadiri Rakor Virtual M2 Januari
- Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Pj Gubernur Sultra Titip Pesan
- Kapolda Sultra dan Bhayangkari Hadiri Perayaan Natal Oikumene
- Karya ( Kerja ) Bhakti Bersama Kalapas Kelas II A Kendari di Hutan Baruga
- Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II di Sulawesi Tenggara Diperpanjang hingga 20 Januari 2025
“Modus pelaku menerima narkotika jenis sabu tersebut dengan cara sistim tempel dan rencananya akan diedarkan kembali oleh pelaku,” terangnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga terancam pidana hukuman mati. (A)