Reporter: Muh. Ardiansyah Rahman
KENDARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menunjukkan 713,12 gram narkotika jenis sabu hasil penangkapan di wilayah hukumnya, Senin, 22 Februari 2021.
Kabid Pemberantasan BNNP Sultra, Joni Triharto mengatakan, barang haram tersebut diperoleh dari hasil penangkapan terhadap seorang tersangka di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari pada 4 Februari 2021.
Kepala BNNP Sultra, Sabaruddin Ginting mengatakan, barang bukti tersebut menjadi yang pertama kali dimusnahkan pada tahun 2021.
“Dari 713,12 gram ini, yang akan dimusnahkan oleh BNNP Sultra seberat 678,12 gram dan sisanya 35 gram untuk kebutuhan laboratorium dan persidangan,” terangnya.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya bersama dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika.
“Pemerintah melalui penegak hukumnya harus lebih fokus dalam hal pengurangan suplai dengan pemberantasan narkotika, kita tahu bersama bahwa narkoba sangat berdampak buruk terhadap kesehatan masyatakat utamanya generasi muda,” katanya. (c)