HEADLINE NEWSKendariSULTRA

BNNP Sultra Musnakan 2.096 Gram Sabu dari Penangkapan Tiga Tersangka

311
×

BNNP Sultra Musnakan 2.096 Gram Sabu dari Penangkapan Tiga Tersangka

Sebarkan artikel ini
Saat memasukan barang haram di mesin mobale incenerator (Hendrik B)./b

Reporter : Hendrik

Editor : Taya

KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti seberat 2.096 gram narkotika jenis sabu di halaman BNNP Sultra, Senin (20/5/2019).

Sabu tersebut diamankan dari tiga tersangka yakni AHB, AB, dan FT seberat 2.106 Gram di Jalan R Suprapto, Lorong Banda, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puwuatu, Kota Kendari.

Sementara narkotika jenis sabu seberat 10 gram, untuk dipersidangan dan uji laboratorium nantinya.

Sebelum dimusnakannya, sabu tersebut dilakukan uji alat dengan menggunakan nekotes oleh petugas BNNP Sultra. Hasilnya, barang haram tersebut positif mengandung metafetamin yang termaksud narkotika golongan I.

Baca Juga :

Pemusnaan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu ini, dilakukan menggunakan alat berupa mesin mobile incinerator dengan suhu 700 C.

“Modus operandi, pelaku diminta dari pengendali dari Lapas Klas II A Kendari berinisial FT untuk berangkat di Toraja mengambil barang haram dan di bawah ke Kendari menggunakan bus,” ungkap Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Imron Korry.

Saat pemusnahan disaksikan Dir Narkoba Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, Danden POM Kendari, Kasi Pidum, Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Kepala Balai Pom Kendari, Kepala Kesbangpol Sultra, Kepala BNN Kota Kendari, Pejabat Eselon III dan IV lingkup BNNP Sultra, Kasat Resnarkoba Polres Kendari, dan Tokoh Agama, serta tamu undangan.

Untuk diketahui, pemusnahan barang haram ini masih berlangsung pada pukul 12.00 wita. Proses pemusnahan ini selama dua jam.(a)

You cannot copy content of this page