NEWS

BNNP Sultra Musnakan Ratusan Gram Narkotika Jenis Sabu

904
Tampak saat proses pemusnaan barang bukti narkotika

KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memusnakan 966,4184 gram narkotika berjenis sabu. Dengan pemusnahan sabu kali ini merupakan pemusnahan kelima kalinya selama tahun 2021.

Pemusnahaan sabu berdasarkan perintah Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dimana barang bukti yang sudah mendapatkan ketetapan status barang sitaan narkotika dari kejaksaan negeri dan mendapatkan persetujuan pemusnaan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi Sultra maka wajib segera dimusnakan.

“Pemusnaan barang narkotika ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan atau mencegah terjadinya penyelewengan barang bukti,” ujar Kepala BNNP Sultra Sabaruddin Ginting, Selasa 7 Desember 2021

Pemusnaan narkotika berasal dari dua orang tersangka yang berinisial KW alias K, laki-laki 27 tahun dengan berat netto 567,5474 gram, dimusnakan 557,1073 gram dan sisanya 10,4401 disisikan untuk keperluan barang bukti di persidangan

Kemudian yang ke dua berinisial IPD alias I perempuan 24 tahun dengan berat netto 425,0633 gram yang dimusnakan seberat 409,3111 gram dan sisanya yang disisihkan seberat 15,7522 gram, sehingga total barang bukti yang dimusnakan adalah 966,4184 gram. Kedua tersangka dibekuk di bandara udara Haluoleo Kendari berstatus sebagai warga Kota Kendari

Dari hasil data BNNP Sultra, jumlah penyitaan narkotika di tahun 2021 mengalami kenaikan dengan jumlah berat 7 Kilo dengan jumlah pelaku sebanyak 14 orang sedangkan pada tahun lalu hanya seberat 5 kilo dengan jumlah pelaku sebanyak 12 orang

“Dengan adanya peningkatan ini menjadi keprihatinan buat kita sekaligus tamparan buat kita bahwa penyebaran maupun pengguna narkotika di Kota Kendari masih terbilang tinggi,” pungkasnya

Penulis : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version