NEWS

BNNP Sultra Ringkus Pengedar Sabu Antar Kabupaten

477
×

BNNP Sultra Ringkus Pengedar Sabu Antar Kabupaten

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika oleh BNNP Sultra. Foto: Hardiyanto/MEDIAKENDARI.com

 

Reporter : Hardiyanto

Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan dua pemuda pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu jaringan antar Kabupaten dengan barang bukti seberat 200 gram.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan kedua tersangka yakni inisial AM (21) warga Kota Kendari dan HR (24) warga Kabupaten Kolaka berhasil dibekuk oleh tim berantas BNNP Sultra setelah mendapat laporan dari masyarakat.

“AM ini orang Kendari, dan H orang yang datang dari Kolaka ke Kendari dalam rangka untuk mengambil Narkotika jenis Sabu-sabu untuk dibawa ke Kolaka. Kesimpulan kami sementara, mereka adalah jaringan pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu Kendari – Kolaka,” ungkap Brigjen Pol Sabaruddin Ginting saat konferensi pers di Kantor BNNP Sultra, Jumat 25 Juni 2021.

Ginting menjelaskan keduanya ditangkap pada Rabu, 23 Juni 2021 pukul 08.30 WITA di salah satu bengkel motor di daerah Kecamatan Baruga Kota Kendari.

“Setelah diamankan kedua tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai mekanik itu, lalu dibawa ke Kantor BNNP Sultra guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Terkait dari mana barang haram itu diperoleh tersangka, urai Ginting, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ​​​kedua tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara paling singkat enam tahun. (b).

You cannot copy content of this page