HUKUM & KRIMINALKendariMETRO KOTANEWSSULTRA

BNNP Sultra Sita 11 Kilo Lebih Sabu Selama 2019

720
×

BNNP Sultra Sita 11 Kilo Lebih Sabu Selama 2019

Sebarkan artikel ini
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat mengadakan release akhir tahun, Kamis, (26/12/2019). Foto: MEDIAKENDARI.com/Muh. Ardiansyah R

Reporter: Muh. Ardiansyah R
Editor : Kang Upi

KENDARI – Berdasarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis hasil penindakan di tahun 2019, jumlah barang bukti jenis sabu sebanyak 11,18 kilogram.

Selain itu, terdapat juga barang bukti dari narkotika jenis lainnya seperti ganja sebanyak 16 gram. Sementara itu untuk Laporan Kejadian Narkotika (LKN) sebanyak 19 kasus, berkas perkara 30, dan tersangka 31 orang.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Imron Korry mengatakan, di tahun 2019 terjadi peningkatan jika dibandingan dengan catatan yang sama tahun 2017.

Di tahun 2017 LKN sebanyak 22 kasus, jumlah berkasnya 27, jumlah tersangka 27, jumlah barang bukti sabu 492,40 gram, ganja 824,32 gram, estensi 7 butir atau 7,42 gram.

Sementara untuk di tahun 2018, LKN sebanyak 30 kasus, jumlah berkas 31, jumlah tersangka 36, jumlah barang bukti sabu 3.528,68 gram, ganja 810 gram, tembakau gorila 1,59 gram.

“Kalau kita lihat perbandingan dari 2017 hingga 2019 sangat signifikan peningkatan. Dimana, di tahun 2017 tidak sampai stengah kilo, tahun 2018 untuk sabu 3 kilo stengah dan di tahun 2019 ini 11 kilo lebih, jadi semangkin meningkat,” ungkapnya.

Brigjen Pol Imron juga menuturkan, untuk pecandu narkotika di Sultra yang direhabilitasi yakni sebanyak 421 orang, dengan 404 orang berstatus rawat jalan dan rujukan inap 17 orang.

Menurutnya, 31 orang yang tertangkap di tahun 2019, sudah P21 atau berkas dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke pengadilan. Untuk rehabilitasi sendiri dilakukan untuk mengobati pecandu.

“Kami melaksanakan pemberdayaan masayarakat yang berperan adalah tokoh-tokoh masyarakat yang menjadi penyambung lidah kita untuk dapat menyampaikan dan pencegahan Narkoba ini,” ungkap Imron saat mengadakan release akhir tahun, Kamis, (26/12/2019).

Sementara, Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Sultra, Harmawati menjelaskan, pihaknya menyasar lingkungan pemerintah, swasta, masyarakat dan pendidikan, pola asuh termaksud lingkungan ini berpengaruh pada keluarga.

Melalui Inpres nomor 6 tahun 2018, telah dilibatkan 58 intansi Pemeritahan dibantu 217 relawan anti nakroba untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Harmawati juga menambahkan, untuk di tahun 2018, pihaknya telah melaksanakan penataan dan pembinaan di Kota Kendari dengan titik fokus di sembilan wilayah kategori merah, dengan delapan indikator pokok dan lima indikator tambahan.

BACA JUGA :

“Dimana untuk pengedar dan penyalahguna kita hanya di dua keluarahan yakni Sodoha dan Sanua untuk di Kota Kendari,” ujarnya.

Sementara untuk di tahun 2019, bidang P2M melaksnakan penataan di Kabupaten Muna, dengan fokus di lima kecamatan yang termasuk wilayanh dengan kategori merah.

“Dari lima kecamatan ada empat kecamatan yang bahaya, ada tiga kecamatan yang waspada dan satu kelurahan siaga dan yang aman satu kelurahan. Itu ada data yang kami simpan,” ucapnya.

You cannot copy content of this page