HUKUM & KRIMINAL

Bobol Rumah Warga, Dua Maling di Buton Diringkus Polisi

352
×

Bobol Rumah Warga, Dua Maling di Buton Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Kapolres Buton, AKBP Adi Benny Cahyono didampingi Wakapolres Buton dan Kasat Reskrim Polres Buton menunjukan barang bukti hasil kejahatan para pelaku pembobol rumah warga di Kabupaten Buton. Foto: Adhil/mediakendari.com

Reporter: Adhil

BUTON – Unit reserse kriminal Polres Buton, berhasil meringkus dua pelaku pencurian, Rabu 27 Mei 2020 lalu sekitar pukul 01.00 Wita. Keduanya diamankan di kediaman masing-masing di Kelurahan Takimpo, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Reda Irfanda mengungkapkan, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara membobol rumah warga saat pemilik rumah dalam keadaan tertidur lelap di malam hari.

Kedua diketahui nekat melakukan aksi kekerasan dalam aktifitas kriminalnya itu jika aksi keduanya diketahui pemilik rumah yang terbangun dari tidur.

AKP Reda Irfanda juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku, terungkap, jika keduanya telah melakukan aksinya kriminalnya itu sebanyak 18 kali.

Dan dari tangan keduanya, sejumlah telepon genggam berbagai merk, tas, sempatu, pengeras suara hingga beberapa barang elektronik lainnya berhasil diamankan.

“Pelaku itu masing-masing berinisial MG (21) dan LD (19). Perannya juga berbeda, MG sebagai eksekutor dan LD sebagai penjual. Keduanya kita tangkap berdasarkan hasil pengembangan dari laporan salah satu korban karena sempat mendapatkan tindak kekerasan dari para pelaku,” terang AKP Reda.

Saat ini, kata AKP Reda Irfanda, kedua pelaku dan barang buktinya, diamankan di Mako Polres Buton guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam hukuman minimal tujuh tahun penjara.

Sebelumnya Kapolres Buton, AKBP Adi Benny Cahyono berpesan kepada masyarakat, untuk tetap berhati-hati dan waspada saat malam hari. Mengingat kejahatan kerap kali dilakukan oleh para pelaku disaat pemilik rumah dalam kondisi tertidur lelap.

“Pastikan rumah dalam keadaan terkunci rapat. Simpan barang-barang berharga ditempat yang benar-benar aman. Kemudian jika mendapati adanya dugaan tindak pidana atau hal-hal yang bisa mengancama keselamatan pribadi maupun orang banyak diwilayah tempat tinggal masing-masing, harap segera melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk segera ditindak lanjuti,” tambah AKBP Adi Benny.

You cannot copy content of this page