NEWS

Bocah Perempuan di Kendari Terancam Lima Tahun Penjara

1036
×

Bocah Perempuan di Kendari Terancam Lima Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Seorang bocah perempuan berinisial NAA (13) ditangkap Satreskrim Polresta Kendari di Jalan Mekar Baru, Lorong Rajawali, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Jumat, 4 November 2022, sekitar pukul 23.30 WITA.

NAA harus berurusan dengan polisi disesbabkan karena telah mencuri motor milik mahasiswi bernama Sesilia (19) di Jalan Mekar Jaya 1, Lorong VI, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Rabu, 26 Oktober 2022, sekitar pukul 07.00 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, pencurian terjadi saat korban menyimpannya motornya di garasi karena kondisi ban kempes, sehingga tidak digunakan untuk berpergian.

“Sepeda motor pelapor diparkir di garasi dalam posisi kunci leher Pada pukul 17.00 WITA pelapor bersama sepupunya an. LISA pergi cari makan dan pulang sekitar pukul 20.00 WITA dan melihat sepeda motorya tidak ada di garasi ,” ujarnya, Sabtu (5/11/2022).

Namun korban menyangka motornya tersebut digunakan oleh sepupunya, sehingga memilih tidur dan tidak mencari motor tersebut. Dan ia baru menyari motornya telah hilang pada keesokan harinya.

Hasl introgasi pelaku, ia mengungkapkan motor tersebut sempat disembunyikan ke hutan dekat rumah dan meminta kepada pengendara yang lewat untuk dibantu dibawa kebengkel.

Untuk saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari beserta barang buktinya. Ia dijerat pasal Pasal 363 Kuhp dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page