HUKUM & KRIMINALKENDARIMETRO KOTAPOLDA SULTRAPOLISI

Bom Ikan Siap Ledak Digagalkan, Dua Nelayan Ditangkap di Teluk Kendari

457
Ketgam: Petugas menemukan 12 botol bahan peledak aktif siap ledak yang disembunyikan di dalam gabus ikan.

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Tim gabungan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sultra berhasil menggagalkan aksi berbahaya dua nelayan yang membawa bahan peledak aktif di perairan Teluk Kendari, tepatnya di sekitar Pulau Bokori, Rabu (8/10/2025) siang.

Sekitar pukul 12.10 WITA, patroli gabungan yang tengah beroperasi mendapati sebuah kapal bagang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 12 botol bahan peledak aktif siap ledak yang disembunyikan di dalam gabus ikan. Dua pria masing-masing berinisial AM (52) dan FE (25) pun langsung diamankan di lokasi.

Selain bahan peledak, turut disita sejumlah barang bukti lain, yakni dua keranjang, satu gabus ikan berwarna putih, satu kotak hijau, dan dua gulungan pancing yang diduga digunakan dalam kegiatan penangkapan ikan ilegal tersebut.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra, AKBP Tendri Wardi, S.Pt., S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa hasil interogasi awal mengungkapkan kedua pelaku bermaksud menggunakan bahan peledak itu untuk menangkap ikan di perairan Pasi Jambe, Bokori, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

“Dari pengakuan awal, bahan peledak itu dirakit sendiri oleh pelaku untuk dipakai saat melaut. Kami masih mendalami dari mana bahan-bahan dasar peledak tersebut diperoleh,” ungkap AKBP Tendri.

Ia menegaskan, tindakan pelaku bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan nelayan lain dan merusak ekosistem laut.

“Polda Sultra berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas penangkapan ikan secara destruktif. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga tanggung jawab kita menjaga laut agar tetap lestari,” tegasnya.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, pihak DKP Sultra mengapresiasi tindakan cepat Ditpolairud dalam menggagalkan praktik ilegal tersebut. Patroli gabungan ini disebut sebagai bentuk sinergi nyata antara aparat penegak hukum dan instansi teknis dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan Sultra.

Dengan pengungkapan kasus ini, Ditpolairud Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli laut dan penegakan hukum terhadap pelaku illegal fishing, khususnya praktik bom ikan yang masih mengancam perairan Sulawesi Tenggara.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version