KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Fathurahman, bersama Bidang KI memenuhi undangan Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana sebagai narasumber pada kegiatan Dialog Budaya Bombana pada Jumat, 14 November 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Bombana, narasumber dari Universitas Halu Oleo Kendari, serta peserta dari berbagai unsur, yakni Ketua Lembaga Adat, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan perwakilan mahasiswa Kabupaten Bombana. Adapun tema dialog tersebut adalah “Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal dan Seni Motif di Kabupaten Bombana.”
Dalam kegiatan tersebut, materi Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di sampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum,Tubagus Erif Fathurahman, serta mekanisme KIK serta pendaftaran Hak Cipta disampaikan oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Asnal Laipa. Pembahasan difokuskan pada langkah-langkah strategis dalam menginventarisasi, mendokumentasikan, dan melindungi kekayaan budaya daerah agar memperoleh kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Kemenkum Sultra juga menekankan pentingnya KIK sebagai identitas budaya masyarakat Bombana yang harus dijaga dari klaim pihak luar. Selain itu, pendaftaran hak cipta atas motif, karya, maupun ekspresi budaya tradisional menjadi salah satu upaya utama untuk melindungi hasil kreativitas dan membuka peluang pemanfaatan ekonomi bagi masyarakat lokal.
Menanggapi kegiatan ini, Kakanwil Kemenkum Sultra Topan Sopuan menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Bombana dalam melestarikan budaya daerah. “Perlindungan KIK dan hak cipta bukan hanya menjaga marwah budaya, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari kekayaan intelektualnya. Kemenkum Sultra siap mendampingi setiap langkah perlindungan dan pengembangannya,” ujarnya.
Melalui penyelenggaraan Dialog Budaya ini, Kemenkum Sultra berharap sinergi dengan pemerintah daerah semakin kuat dalam menjaga dan mengelola kekayaan budaya Bombana sehingga dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat
Laporan: Supriati
