NEWS

BP2MI Dorong Pemprov Sultra Buat Perda Perlindungan Pekerja Migran

225
×

BP2MI Dorong Pemprov Sultra Buat Perda Perlindungan Pekerja Migran

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan BP2MI saat menyampaikan sambutan di kegiatan rapat koordinasi terbatas sosialisasi UU No. 18 Tahun 2017. Foto: La Ato/MEDIAKENDARI.COM

 

Reporter: La Ato

KENDARI – Kepala Badan Perlindungan dan Penempatan Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani membeberkan, banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk asal Sulawesi Tenggara yang diberangkatkan oknum tertentu secara ilegal atau tidak resmi.

Hal ini ia sampaikan saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi terbatas sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 di salah satu hotel Kota Kendari, Kamis, 15 April 2021.

“Biasanya, jumlah mereka yang berangkat secara non prosedural rata-ratanya dua sampai tiga kali lipat dari jumlah mereka yang berangkat secara resmi atau legal,” ujar Benny.

Menurutnya, mereka yang berangkat atau diberangkatkan secara tidak resmi ini merupakan bentuk dari perdagangan orang, dan masuk dalam kategori kejahatan internasional yang harus dihadapi secara bersama-sama.

“Mari kita bersinergi dan kolaborasi. Kita hadapi bersama penempatan-penempatan ilegal yang selama ini dilakukan oleh para sindikat,” ajaknya.

Ia mengungkapkan, risiko dari pemberangkatan ilegal ini, rata-rata mereka mengalami eksploitasi dalam bentuk kekerasan fisik, seksual, gaji yang dibayar tidak sesuai harapan yang dijanjikan kepada mereka, serta jam kerja yang melebihi batas.

“Dari apa yang mereka alami itu, mereka tidak bisa melakukan protes atas praktik-praktik seperti itu karena sadar persis kalau mereka dalam keadaan tersandera akibat pemberangkatan yang ilegal,” ujar Benny.

Ia juga mengungkapkan, selama satu tahun terakhir, dari 1 Januari 2020 hingga 15 Maret 2021, pihaknya telah menangani kepulangan 760 jenazah. Untuk Sultra dalam setahun ini ada 7 jenazah yang dipulangkan dari luar negeri, sedangkan yang sakit sebanyak 640 orang.

“Mayoritas jenazah yang kami tangani maupun yang sakit adalah mereka yang berangkat secara tidak resmi dan mengalami tindak kekerasan,” bebernya.

Untuk itu, yang perlu dilakukan untuk menghadapi sindikat migran atau oknum-oknum yang terlibat dalam pemberangkatan tidak resmi para migran, pemerintah daerah perlu membuat sebuah peraturan daerah (Perda) menyangkut perlindungan para pekerja migran.

“Perda ini baru ada di Jawa Barat. Kami berharap, Pemerintah Provinsi Sultra juga, bekerja sama dengan DPRD bisa melahirkan Perda perlindungan bagi pekerja migran,” imbau Benny.

Di Sultra sendiri, berdasarkan data yang tercatat di BP2MI dalam kurun waktu lima tahun terakhir ada sebanyak 1.243 orang yang bekerja sebagai migran. Mayoritas bekerja di Malaysia dan Arab Saudi. (B)

You cannot copy content of this page