Reporter: Ferito Julyadi – Ardilan / Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Namun hingga kini BPJS belum mendapatkan salinan putusan pembatalan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Manusia (SDM) Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Nofriawan saat ditemui di kantornya, Selasa 10 Maret 2020 mengakui hal itu.
Ia enggan berkomentar banyak soal itu, karena kasusnya masih bergulir. Namun kedepan akan terus berkoordinasi dengan kementerian-kementerian terkait.
“Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan akan mengikuti instruksi dan putusan pemerintah,” ungkapnya.
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, dalam siaran pers, Senin 09 Maret 2020 menulis, BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran putusan MA dan akan mempelajari hasilnya.
Senada dengan itu, Kepala BPJS Kesehatan Kota Baubau, Natalia Panggelo juga menyebut belum mendapatkan salinan putusan tersebut.
“Kami juga baru mengetahuinya melalui media massa,” ucap Natalia Panggelo, Selasa 10 Maret 2020.
Kata dia, pihaknya belum bisa berkomentar banyak terkait putusan MA tersebut. Ia berdalih, masih menunggu keputusan dari kantor BPJS Pusat.
Natalia menuturkan, meski ada penyesuaian ulang tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pihaknya tidak akan mengurangi fasilitas dan pelayanan kesehatan kepada peserta.