FEATURED

BPK Temukan Pembengkakan Anggaran di Dinas Panaman Pangan dan Peternakan Sultra, PUKHAS : Itu Merupakan Pelanggaran Cacat Prosedural

1100
×

BPK Temukan Pembengkakan Anggaran di Dinas Panaman Pangan dan Peternakan Sultra, PUKHAS : Itu Merupakan Pelanggaran Cacat Prosedural

Sebarkan artikel ini

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan, Sulawesi Tenggara (Sultra), baru-baru ini (2017) telah menemukan pembengkakan anggaran pada kegiatan perealisasian jasa konsultasi dan perencanaan pada Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (DTPP) Sultra, yang dilakukan secara swakelola dengan bekerjasama LPPM Universitas Halu Oleo, tahun Anggaran 2016.

Sementara itu, Koordinator Pusat Kajian Hukum dan Anti Korupsi (PUKHAS) Sultra Bobi Abriansyah, mengatakan pembengkakan anggaran yang terjadi pada Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sultra, merupakan pelanggaran cacat prosedural yang diduga tidak memiliki dasar hukum serta melenceng pada Kerangka Acuan Kerja (KAK), dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang telah disepakati.

“Saya kira ini adalah pelanggaran dalam perealisasian anggaran yang tidak bisa kita diamkan. Apabila kita biarkan, maka akan menjadi kebiasaan yang dampaknya bisa merugikan negara” kata Bobi Abriansyah selaku Koordinator PUKHAS, dalam Konverensi Pers di Mediakendari.com Rabu (23/8/2017).

Koordinator Pusat Kajian Hukum dan Anti Korupsi (PUKHAS) Sultra Bobi Abriansyah.

Sementara itu, Realisasi Belanja Konsultasi melampaui Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang sudah di tetapkan dalam KAK sebesar Rp 141.160.000, ternyata yang terealisasi melebihi anggaran yang telah ditetapkan sehingga membengkak sebesar Rp 1.527.300.000.

“Kami menduga bahwa telah terjadi pembengkakan anggaran dalam perealisasian jasa konsultasi dan perencanaan di Dinas Tanaman Pangan Dan Peternakan Sultra yang dikerjakan secara swakelola, bekerja sama dengan LPPM Universitas Halu Oleo,” jelasnya

Dalam hasil reviuw, kata Bobi, dokumen atas KAK Dan HPS dari 10 kegiatan diketahui terdapat dua kegiatan penelitian di Kabupaten Konawe dan Bombana, yang realisasi belanjanya melebihi batasan nilai yang telah ditetapkan dalam HPS.

Olehnya itu, kami telah melakukan langkah langkah untuk meminta klarifikasi dari pihak Dinas Pertanian dan Perikanan berupa penyuratan, namun pada balasan yang kami terima justru dari Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan.

“Kami telah terima surat dengan nomor 700/Kendari 21 Agustus 2017 poin 1 berbunyi bahwa anggaran yang direalisasikan berdasarkan kesepakatan bersama antara Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sultra dengan pihak UHO sebagai pelaksana kegiatan, yang menurut kami sangat cacat prosedural,” tuturnya.

Bobi menjelaskan bahwa pembengkakan yang sama juga terjadi pada Realisasi Biaya Personil Langsung (RBPL) pada perealisasian anggaran jasa konsultasi sebesar Rp 1.527.300.000 kemudian dalam pencairannya kembali membengkak menjadi Rp 1.639.300.000.

Liputan : Hendriansyah
Editor : Jaspin

You cannot copy content of this page