BOMBANAHEADLINE NEWSSULTRA

BPKH: Lewat Program Perhutanan Sosial, Warga Kini Boleh Kelola Hutan

1371
×

BPKH: Lewat Program Perhutanan Sosial, Warga Kini Boleh Kelola Hutan

Sebarkan artikel ini
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kendari,Lontas Sirait. (Foto : Hasrun/Mediakendari.com)

Reporter : Hasrun
Editor : Kang Upik

KASIPUTE – Masa depan dan harapan nampaknya mulai berpihak pada masyarakat yang masih mendiami kawasan hutan di Kabupaten Bombana, khususnya masyarakat adat, dari beberapa etnis asli daerah tersebut.

Melalui program Perhutanan Sosial, pemerintah berusaha memberikan perlindungan hukum dan jaminan hak masyarakat atas tanah yang ditinggalinya, yang berada didalam kawasan hutan.

Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kendari Lontas Sirait dalam sosialisasi kawasan hutan, di Aula Kantor Bupati Bombana menjelaskan, pemerintah berusaha menyelesaikan sengketa kawasan hutan, tanpa melalui penegakan hukum pidana.

Program Perhutanan Sosial, Lanjutnya, mengacu pada Perpres nomor 88 tahun 2017, didukung Permen Kordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 tahun 2018, sebagai solusi untuk menyelesaikan sengketa kawasan hutan.

“Dengan aturan ini, masyarakat yang sudah bermukim 20 tahun lebih di kawasan hutan, akan diberikan status pemukimannya menjadi ‘bukan kawasan hutan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, masyarakat telah mendiami hutan untuk durasi waktu 10 – 15 tahun, juga akan diberikan akses untuk mengelola tanah kawasan hutan, yang ditinggalinya.

“Jadi status kawasannya tidak berubah, tapi masyarakat diberi izin untuk mengelola, dalam program perhutanan sosial selama 35 tahun,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, untuk di Kabupaten Bombana, dirinya telah menyerahkan peta yang ditandatangani Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Tina Orima, untuk dijadikan acuan.

Dijelaskannya juga, mekanisme yang perlu dilakukan masyarakat untuk mendapatkan akses legaliatas pengelolaan hutan menjadi bukan kawasan hutan, sebagaimana diatur dalam program ini yakni melalui desa.

“Masyarakat mengusul ke desa, kemudian desa mengusulkan bupati, dan bupati yang merangkum dan mengajukan ke provinsi,” terangnya.

Setelah di provinsi, kata dia, maka akan ada tim dari BPKH yang akan mengecek setiap usulan yang masuk, mana yang memenuhi syarat, untuk penetapan status tersebut.

“Nantinya akan diketahui, apakah statusnya keluar dari kawasan hutan, dan mana yang bisa dilaksanakan program Perhutanan Sosial. Tahun ini ditarget selasai semua,” pungkasnya. (A)

You cannot copy content of this page