FEATUREDKendari

BPOM Kendari Berhasil Sita Kosmetik  Racikan Ilegal Senilai Rp 323 juta

364
×

BPOM Kendari Berhasil Sita Kosmetik  Racikan Ilegal Senilai Rp 323 juta

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari kembali menyita produk kosmetik ilegal senilai Rp 323.497.324 dari 17 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penyitaan ini merupakan hasil temuan kurang dari sebulan, tepatnya 5 sampai 20 Juli 2018 yang diselenggarakan serentak se-Indonesia.

Kepala BPOM Kendari, Leonard Duma mengatakan pihaknya berhasil amankan ada 1.091 item merek kosmetik dengan total 22.668 pcs dengan perkiraan harga ekonomi Rp 323.497.324.

“Kosmetik berbahaya disita lantaran mengandung Merkuri, Rodamin B, dan hasil racikan sendiri. Sedangkan dikatakan ilegal, sebab tidak memiliki izin resmi/tidak terdaftar resmi. Semua barang sitaan berasal dari 38 sarana atau distributor dan para pedagang,” ungkapnya saat konferensi pers di Aula BPOM, Senin (23/7).

Temuan kosmetik ilegal atau berbahaya terbanyak dari Kota Kendari sebanyak 8.248 pcs, Kota Baubau 4.028 pcs, dan Kabupaten Kolaka sebanyak 3.111 pcs.

“Target penertiban sebenarnya hanya kosmetik, namun dalam pelaksanan kegiatan ada juga bahan pangan seperti susu FN asal Malaysia dan beberapa obat Asal Cina,”tuturnya.

Leonard mengatakan produk-produk tersebut diamankan BPOM karena selain tidak memiliki izin edar, juga tidak tercantum logo BPOM.

“Barang-barang yang beredar di Kendari khususnya dan Indonesia, harus terdaftar di BPOM agar kelayakan konsumsi produk-produk tersebut aman karena sudah melalui pemeriksaan BPOM RI, terutama produk-produk luar,” tutupnya.


Repoter: Ruslan
Editor : Hendriansyah

You cannot copy content of this page