KONAWE

BPS Konawe Mendeklarasikan Pembangunan Zona Integritas

435
Sekda Konawe, saat menandatangani piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas d Kantor BPS. Foto: Hasmar Tombili/Mediakendari.com

Reporter: Hasmar Tombili/Editor: Indi La’awu

UNAAHA- Badan Pusat Statistik Konawe mendeklarisikan pencanangan Pembangunan Zona Integritas, Selasa 23 Juni 2020 di Kantor BPS Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara(Sultra). Deklarasi zona integritas itu, sebagai wujud dari reformasi birokrasi yang baik, efektif dan efisien.

Dalam kesempatan itu kepala BPS Kabupaten Konawe Sultriawati Efendy, SP, MS mengatakan tujuan dari Pembangunan Zona Integritas ini adalah agar satuan kerja (satker) BPS Konawe mampu mengimplementasikan program Reformasi Birokasi (RB) secara baik sehingga mampu menumbuhkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi dan budaya birokrasi yang melayani publik secara baik di satuan kerja.

Menurutnya, reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional dalam mewujudkan good governance dan clean government menuju Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya pelayanan prima serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja.

Lanjutnya, Pencanangan Zona Integritas ini merupakan langkah awal BPS Konawe dalam berkomitmen menuju BPS Kabupaten Konawe sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Untuk itu, kami sangat mengharapkan dukungan pemerintah daerah, Polres, Instansi Vertikal, Perguruan Tinggi, Tokoh Masyarakat/LSM, dan Dunia Usaha”ungkapnya di kantor BPS, Selasa 23 Juni 2020.

Dikatakannya, Sehingga apa yang menjadi komitmen kami hari ini dapat terwujud sesuai dengan harapan kita semua yakni BPS Kabupaten Konawe sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah (sekda) Konawe mengatakan sejak diterbitkannya Permenpan-RB Nomor 60 Tahun 2012, dan diperbaharui Kembali melalui Permenpan-RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah WBK dan WBBM, setiap satuan kerja diharapkan mampu beradaptasi dengan melakukan pembangunan Zona Integritas.

Dijelaskannya, keberhasilan Pembangunan Zona Integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu, yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas dari organisasi, dimana individu tersebut berada dan melakukan kegiatannya.

“Untuk kita ketahui bersama, Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” kata Ferdinan di Kantor BPS Konawe.

Diharapkannya, menjadi perhatian kita bersama bahwa Pencanangan Pembangunan Zona Integritas adalah langkah awal dan bagian dari mensukseskan reformasi birokrasi, dengan melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, pelayanan prima dan memuaskan.

“Pencanangan ini juga merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi yang diamanatkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi,”ungkapnya.

Reformasi birokrasi yang menjadi komitmen seluruh institusi beserta aparatur pemerintah dan pelayanan publik, dapat dinilai dari seberapa besar perubahan mendasar yang dilakukan secara bertahap, yang diharapkan mampu membentuk karakter aparatur birokrasi secara pribadi maupun kelembagaan, yang pada akhirnya dampak positif dari perubahan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat.

“Hal ini dapat dimulai dengan upaya strategis membangun karakter aparatur dan organisasi yang beretika dan profesional. Dengan demikian, melalui hal tersebut diharapkan setiap institusi dan aparaturnya memiliki akuntabilitas dan kualitas kinerja yang semakin baik, sehingga harapan publik terhadap pelayanan yang berkualitas
Hasilnya tuntas dan terukur serta mudah diakses, dengan sendirinya akan terwujud”tuturnya.

Selanjutnya, kedepan harapan kami Badan Pusat Statistik Kabupaten Konawe dapat bersama dengan pemerintah daerah dalam membangun suatu kolaborasi serta elaborasi yang kuat terkhusus dengan berbagai stakeholders terkait.

Beranjak dari amanah Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, peran BPS menjadi sangat sentral. BPS harus mampu menjawab kebutuhan tersebut, perlu adanya komitmen untuk menjadi institusi yang berkompeten dalam menghasilkan data berkualitas serta menjadi partner pembangunan di Kabupaten Konawe.

“Saya atas nama pemerintah Kabupaten Konawe kami mengucapkan selamat kepada Badan Pusat Statistik Kabupaten Konawe yang telah berinisiatif dalam pembentukan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)tutupnya. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version