MUNA, Mediakendari.com – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar focus group discussion (FGD) terkait standar pelayanan publik pada pelayanan statistik terpadu, Senin (9/12).
Kegiatan ini sengaja dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut adanya peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 4 tahun 2023 tentang pemantauan dan evaluasi kinerja pelayanan publik yang dirangkaikan dengan rilis indikator strategis Muna 2024.
Dalam giat itu, pihak BPS melibatkan beberapa unsur pengguna data baik dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Dosen, Mahasiswa, LSM dan media.
Kepala BPS Muna, Leman Jaya menerangkan, jika FGD atau diskusi kelompok terarah bertujuan untuk mendapatkan masukan dan mereview standar pelayanan publik yang ada. Sebab, memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah dan tepat merupakan muara dari reformasi birokrasi.
“Salah satu pelayanan di BPS adalah, Pelayanan Statistik Terpadu (PST). 4 jenis diantaranya, pelayanan perpustakaan, konsultasi statistik, penjualan produk statistik dan pelayanan rekomendasi statistik,” paparnya.
Terkait pelayanan publik, Leman berharap masukan dan saran dari semua unsur dapat menjadi rujukan dalam meningkatkan kualitas kinerja BPS menjadi lebih baik.
Selain itu, pihaknya juga meminta dengan data-data yang dihasilkan melalui BPS dapat digunakan serta memberi manfaat yang besar dalam proses pembangunan demi terciptanya kesejahteraan masyarakat.
“Karena sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat bagi orang banyak, untuk itu kami juga berharap kinerja kami mampu memberi manfaat yang besar bagi daerah maupun masyarakat,” ucapnya.
Dirinya menambahkan, di 2026 mendatang pihak BPS bakal melaksanakan sensus ekonomi. Olehnya, ia mengharap dukungan semua pihak agar giat tersebut dapat berjalan sukses.
Akhir kegiatan ditutup dengan penandatangan kesepakatan pelayanan publik.
Reporter: Erwino