BOMBANAPemerintahan

BPTD Sultra Ungkap Penyebab PT. Jhonlin Rusak Jalanan di Bombana

1007
BPTD Bombana
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVIII Sulawesi Tenggara, Suripto saat memantau sarana jalan di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW) bersama Direktur LKPD Sultra, Muh Arham. Foto: Hasrun

Reporter : Hasrun
Editor : Ardilan

BOMBANA – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVIII Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap penyebab aktifitas pengakutan gula mentah PT. Jhonlin yang menyebabkan rusaknya sejumlah ruas jalan di Kabupaten Bombana.

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana BPTD Sultra, Suripto mengatakan mobil trek 10 roda yang mengangkut Raw Sugar (Gula Mentah) milik perusahaan tebu PT. Jhonlin Batu Mandiri (JBM) dari Kendari menuju Kabupaten Bombana rupanya selalu melebihi kapasitas atau over loading. Hal ini kemudian memicu rusaknya jalan di daerah itu.

“Yang tak kalah pentingnya kegiatan ini adalah tindak lanjut dari adanya keluhan masyarakat terkait pengangkutan raw sugar milik PT. JBM yang merusak beberapa ruas jalan nasional, tepatnya di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai,” kata Suripto saat meninjau jalan yang dirusak PT. Jhonlin Rabu 8 Juli 2020.

menurut dia, beberapa waktu lalu kondisi jalan di Bombana belum rusak seperti kondisi saat ini. Ia membeberkan kerusakan jalan di TNRAW juga sudah menjadi keluhan pihaknya yang memiliki kewenangan dalam pembangunan jalan Nasional.

“Saya sendiri bulan Maret 2020 lalu, saya lewat disini sambil memonitor dan belum banyak kerusakan jalan. Hari ini sudah banyak sekali titik – titiknya yang sudah rusak. Kalau kami dari BPTD tugas kami salah satunya melakukan pembinaan dan pengawasan lalu lintas angkutan jalan,” ujarnya.

Ia menuturkan, monitoring dijalan nasioanal adalah kegiatan rutin yang dilakukan, untuk memantau kebutuhan perlengkapan jalan dan kondisi jalan secara up to date. Pihaknya juga akan meberikan masukan kepada steakholder terkait, persoalan jalan di TNRAW.

“Kalau masalah penegakan hukum di jalan kewenangan polisi. Kalau kami penegakan hukumnya, kami bisa menindak kalau di jembatan timbang, cuma kita ketahui jebatan timbang di Sultra ini terbatas,” urainya.

Dikatakan, jika over loading harus diukur dengan jembatan timbang. Akan tetapi juga ada aturan yang mengatur soal dimensi kendraaan.

“Kan juga ada aturan dimensi kendaraan, dan kita sudah cek kendaraan itu memang semua over dimensi yang dipake. Ini sudah menjadi antensi semua Steakholder, nda lama lagi rapat lanjutan di Polda Sultra terkait dengan ini,” katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi (LKPD) Sultra, Muh Arham yang juga turut memantau kerusakan jalan nasional TNRAW mengapresiasi kinerja instansi terkait kerena telah merespon keluhan masyarakat terkait aktivitas hauling gula mentah milik PT. JBM yang menggunakan jalan nasional hingga jalan kabupaten.

“Semoga nanti di Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR Provinsi Sultra, semua steakholder dan pihak PT. JBM hadir. Agar permasalahan jalan umum yang digunakan perusahaan tersebut dapat dibahas bersama secara komprehensif,” pungkasnya. (b).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version