NEWS

BTN Kendari Dikomplain Debitur

981
Kepala BTN KC Kendari, Erik Budi Setiawan. Foto: MEDIAKENDARI.com/Ferito Julyadi

Reporter: Ferito Julyadi

KENDARI – Salah seorang debitur Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang (KC) Kendari, Ismed mengaku dirugikan karena adanya penundaan kredit satu tahun.

Menurutnya, BTN memberi penambahan jangka waktu kredit bertambah menjadi 24 bulan. Hal itu kata dia, sangat menguntungkan pihak Bank.

Kepala BTN KC Kendari, Erik Budi Setiawan menepis hal itu. Kata dia, keringanan dan penundaan pembayaran kredit selama satu tahun dalam masa pandemik Covid-19, masih belum sepenuhnya dipahami masyarakat.

“Justru dengan kebijakan relaksasi penundaan bayar selama setahun, pihak Perbankan yang mengalami kerugian, karena pendapatan bunga yang seharusnya didapatkan Bank mengalami penundaan,” ujarnya saat ditemui di salah satu kedai kopi, Sabtu 04 April 2020.

Selain itu, dengan adanya restrukturisasi kredit, Perbankan harus mencadangkan nilai kerugian pada akun neraca pembukuan Bank.

Selama masa penundaan satu tahun, apabila debitur yang memiliki tunggakan angsuran sebelumnya, tunggakan tersebut bisa dikesampingkan. Setelah masa penundaan selesai, otomatis angsuran dan tunggakan akan kembali ditagih bank.

“Tetapi, melihat kondisi saat ini, tidak ada yang menjamin kondisi pulih setelah satu tahun. Tambahan jangka waktu kredit tersebut, bertujuan untuk meringankan debitur agar angsuran debitur tidak mengalami kenaikan,” tambahnya.

Erik menekankan, penundaan pembayaran kredit hanya diperuntukan bagi debitur yang terkena dampak Covid-19, dan ingin mendapatkan keringan.

Hal tersebut pun sudah tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020, tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Jika debitur tidak menginginkan restrukturisasi, maka bank tidak akan memaksakan restrukturisasi tersebut kepada debitur.

“Kami, pihak BTN sudah mengikuti intruksi pemerintah untuk memberikan relaksasi bagi masyarakat atau debitur yang terkena dampak Covid-19,” tutupnya. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version