FEATUREDHUKUM & KRIMINALKONAWE

Buka Pasang “Police Line” Pelsus PT Daka Group di Konut

470
×

Buka Pasang “Police Line” Pelsus PT Daka Group di Konut

Sebarkan artikel ini

WANGGUDU – Pemasangan tanda larangan garis lintas pada Pelabuhan Khusus (Pelsus) milik PT Daka Group di Desa Boedingi, Kecamatan Laskep, Konawe Utara yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Konut melalui giat sidak terpadu merupakan hal yang kedua kalinya.

Menurut Ketua Lembaga Masyarakat Peduli Tambang (Lempeta) Konut, Ashari, pemasangan Police Line di Pelabuhan khusus PT Daka Group ini merupakan pemasangan yang kedua kalinya. Untuk pemasangan yang pertama dilakukan oleh Polres Konawe.

“Berdasarkan temuan Polres Konawe pada akhir bulan Mei 2017 bahwa di lokasi IUP (Izin Usaha Pertambangan, red) PT Daka Group, terdapat kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT Malindo,” ujar Ashari, Senin (11/12).

Namun saat itu, lanjut Ashari, PT Malindo tidak dapat menunjukkan surat perintah kerja dari pemilik IUP (Daka Group, red). Lebih ironisnya, seluruh dokumen lain juga tidak dapat ditunjukkan termasuk legal administrasi terkait izin jetty.

Dari rangkaian permasalahan tersebut, tambah Ashari, ternyata bukan suatu upaya efek jera bagi penambang ilegal seperti Daka Group untuk menghentikan aksinya. Justru pada bulan September ini, Pelsus milik PT Daka Group sendiri masih beroperasi dengan meminjamkan jetty nya kepada PT RSB yang berafiliasi dengan PT RCM.

“Alhasil upaya tersebut berhasil meloloskan pengiriman ore nikel yang diangkut dengan menggunakan kapal tongkang,” tambahnya.

Dia juga mengungkapkan, suatu hal yang sangat disayangkan adalah penegakan dan sanksi hukum di negeri ini ibarat sisir kutu dengan kutu loncat. Melalui surat perintah tugas penertiban izin yang dikeluarkan oleh Pemda Konut, Dishub sebagai ketua tim sidak terpadu pekan November lalu tidak diindahkan.

“Surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh Pemda Konut hanya sebatas menggugurkan kewajiban dan terkesan memanfaatkan momen. Pasalnya tak cukup sejam memberhentikan kegiatan pertambangan, ternyata kembali beraktivitas lagi,” tandasnya.

Hal ini menurut Ashari, disebabkan mungkin adanya komunikasi senyap Kepala Dinas Perhubungan tanpa melibatkan tim SKPD lainnya. Seharusnya Kadishub tegas dan bernyali besar, bukan sekedar mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Karena syarat administrasi menentukan terciptanya iklim investasi yang baik di Konut dan sumber PAD nya pun yang dipungut jelas tanpa ada cacat hukum,” tuturnya.

Olehnya itu, Ashari sebagai Ketua Lempeta Konut meminta kepada Pemda Konut dalam hal ini Dinas Perhubungan, Perizinan PTSP, DLH, dan Tata Ruang untuk tidak mengeluarkan izin apapun kepada perusahaan yang tidak taat pada peraturan yang berlaku.

“Biar sedikit daerah kita harus disegani, berikan mereka teguran sampai dengan penindakan hukum,” harapnya.

Redaksi

You cannot copy content of this page