BOMBANANEWS

Bupati Bombana: Jangan Persulit Masyarakat

507
Pelantikan 91 Pejabat Administrator dan Pengawas lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana. Foto/Mediakendari/Hasrun.
Pelantikan 91 Pejabat Administrator dan Pengawas lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana. Foto/Mediakendari/Hasrun.

Reporter: Hasrun
Editor: La Ode Adnan Irham

RUMBIA – Bupati Bombana, H. Tafdil mengingatkan pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana, jangan pernah sekalipun mempersulit masyarakat dalam proses pelayanan publik.

Hal tersebut ditegaskan Tafdil, melantik 91 pejabat administrator dan pengawas lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana di Auditorium kantor Bupati, Jum’at (17/1/2020).

“Jangan persulit masyarakat dalam pelayanan, jangan banyak alasan. Kalau ada yang seperi itu saya akan tegasi dan akan saya lanjutkan ke sidang kode etik,” tegasnya.

Ia menuturkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan berbagai fasilitas oleh Negara. Sehingga harus melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

Bupati mengancam, menemukan ada laporan dari masyarakat tentang pejabat yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, dia tidak segan memberi punisment.

“Baik itu laporan dari Facebook ataupun surat kaleng,” ujarnya.

Untuk pejabat yang baru dilantik, Tafdil berpesan agar mereka menjalankan tugas dengan baik, dengan indeks kepuasan masyarakat yang tinggi.

“Apapun yang kita lakukan jika masyarakat tidak puas, maka itu tidak ada gunanya,” tutupnya.

Camat Kabaena, Agus Salam SP, yang baru saja dilantik menuturkan, jabatan merupakan tanggung jawab dan amanah yang melakat di pundak sebagai pelayanan publik.

“Pada prinsipnya, selama kita punya kreatifitas berpikir, dengan ikhlas pasti bisa membawa masyarakat yang lebih baik,”ucapnya.

Katanya, di Pulau Kabaena, tugas yang akan dilakukan yakni, pertama menyatukan komitmen masyarakat untuk membangun daerahnya.

“Bagaimana masyarakat punya niat yang sama untuk bergerak maju, saya sebagai mediasi untuk komitmen bersama untuk membangun daerah,” tandasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version