AdvertorialBOMBANA

Bupati Bombana Resmikan Tiga Inovasi Daerah di HUT RI ke – 75

1203
Bupati Bombana
Peresmian aplikasi e-BPHTB.

Reporter : Hasrun

RUMBIA – Pemerintah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berinovasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Mendukung pelayanan yang lebih maksimal di daerah itu, Pemkab Bombana meresmikan tiga aplikasi di hari upacara kemerdekaan Indonesia yang ke 75, di kantor bupati pada, 17 Agustus 2020. Kedua aplikasi tersebut diberi nama Kendali Kinerja Virtual (Kekal) e-BPHTB dan Surat Elektronik (Surel).

Bupati Bombana, H.Tafdil saat resmikan Surel.Foto:Ist.

Aplikasi kekal sendiri digagas oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Bombana melalui Dinas Komunikasi dan informatika. Peresmian aplikasi tersebut pimpin Bupati Bombana, H Tafdil usai melaksanakan upacara pengibaran bendera di halaman bantor bupati setempat.

Pelaksana Kepala Dinas Infokom Bombana, Kalvarios Syamruth, menerangkan aplikasi ini merujuk pada keputusan Bupati Bombana no 37 tahun 2020 tentang standar operasional prosedur sistem kendali kinerja virtual.

Ia menjelaskan aplikasi ini dibuat untuk memberikan ruang yang cukup bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugasnya di wilayah Bombana. Menurutnya, ASN selama ini bekerja terbelenggu oleh tata cara atau sistem kerja dilakukan di belakang meja ( behind a table). Dengan aplikasi tersebut dapat menjadi lebih fleksibel dan efisien.

“Dengan dapat menyelesaikan pekerjaan yang di serahkan sesuai tugas dan fungsinya. Dari mana saja dan kapan saja, yang jelas tentu sesuai dengan persyaratan kinerja dan SOP yang di tetapkan dan di kontrol langsung oleh atasan,” urainya

Peresmian aplikasi e-BPHTB.

Tak hanya itu, aplikasi Kekal juga dapat membantu memantau kehadiran serta keberadaan ASN dimana pun tempanya. Menggunakan aplikasi ini juga dapat membantu mereka (red – ASN) memantau ketepatan atau kecocokan dalam memasukan laporan pekerjaan sesui dengan tupoksinya.

“Sejauh mana target kinerja sang bawahan yang telah dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kinerja yang telah disepakati bersama. Berikut alamat website kekal.bombanakab.go.id,” tambahnya.

Manfaat Aplikasi e-BPHTB

Hari Kerdekaan HUT RI ke 75 tidak saja di rayakan oleh Pemda Bombana dengan menggelar upacara menaikan bendera merah putih. Tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan di bidang pembayaran pajak serta mempermudah proses perivikasi sertifikat tanah.

Kali ini inovasi yang dilakukan yakni, pembuatan aplikasi berjenis e-BPHTB guna mendorong peleyanan yang lebih baik dan maksimal kedapa para wajib pajak di wilayah itu.

Bupati Bombana H.Tafdil (tengah) Wakil Bupati, Johan Salim (kanan) dan Kepala BKD Bombana, Darwin Ismail .

Aplikasi e-BPHTB ini diprakarsai oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Bombana melalaui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana. Kedepannya di wilayah penghasil emas itu, pelayanan PBB dan pengurusan sertifikat tanah di Bombana akan lebih cepat dan efisien.

Selain itu, aplikasi Host to Host ini teringrasi dengan Kantor Notaris, Pajak, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Bombana. Aplikasi tersebut dapat mempermudah proses pelayanan kepada masyarakat dalam pengusrusan dan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) serta pengurusan sertifikat tanah.

Foto bersama Bupati Bombana, H.Tafdil dan Wakil Bupati bersama Pelaksana Kadis Kominfo Bombana, Kalvarios Syamruth (kiri) dan Sekda Bombana, Man Arfa.

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak BKD Bombana, Andi Indrawati mengatakan segala proses pelayanan pajak PBB dan pengurusan sertifikat tanah bisa melalui aplikasi secara online dengan mengkses ebphtb.bombanakab.go.id.

Ia memaparkan nantinya dalam aplikasi ini akan bekerja secara sistem. Misalnya ketika wajib pajak PBHTB belum melunasi pajak PBBnya, maka aplikasi tersebut secara akan menolak untuk proses perifikasi lanjutan.

“Pertama harus tertib administrasi, segala bentuk data PBB baik itu tunggakan maupun pajak tahun berjalan harus di bayar dulu agar bisa diperivikasi lebih lanjut di aplikasi ini,” jelas Andi Indrawati.

Ia membeberkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa melakukan perivikasi sertifikat tanah, sebelum di perivikasi di BKD setempat.

“Jadi perivikasinya kelengkapan pembayaran PBB, tunggakan dan pajak BPHTB. Setelah itu kami perivikasi lalu wajib pajak membayar ke Bank setelah baru lah mereka bisa terpevikasi oleh Pertanahan untuk sertifikat tanahnya,” bebernya.

Suasana saat virtual di Rujab Bupati Bombana.

Menurutnya, selama ini proses pelayanan pengurusan sertifikat tanah di daerah itu sangat lama, kerena memiliki proses yang amat panjang. “Selama ini kan terlalu panjang dari notaris ke Pertahanan dan balik lagi ke kami,” ungkapnya.

Tujuan dari apalikasi tersebut merupakan koneksitas antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat. Penggunaannya juga berbasis IT tinggal dimasukkan alamatnya saja.

“Ini kan terintegrasi langsung ke Pertanahan, jadi secara Host to Host semua. Ini juga meminimalisir pungli yang terjadi,” ucapnya.

Dengan adanya aplikasi ini, kata dia, Notris dapat mendaftarkan proses pengurusan sertifikat ke BKD secara online. Kemudian pihaknya melakukan perofikasi kelengkapan berkas. Setelah di ok kan, masing – masing membuat SSPD – nya. Terus pertanahan lanjutkan prosesnya untuk sertifikat tanah.

Sedangkan aplikasi Surat Elektronik (Surel) merupakan inovasi Pemerintah Daerah (Pemda) Bombana yang dibuat dalam bentuk elektronik guna memudahkan proses administrasi surat – menyurat.

Surel sendiri merupakan sistem Pengelolaan dan jorespondensi surat -menyurat yang cepat, tepat dan akurat secara elektronik dan dapat di akses melalui surel.bombanakab.go.id. (Adv).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version