Reporter : Hasrun
Editor : Taya
RUMBIA – Bupati Bombana, H. Tafdil, SE menegaskan kepada seluruh Kepala Desa di daerah itu, agar mengelola dengan baik anggaran desa serta tidak bermain-main dalam menggunakan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) juga Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
“Para Kepala Desa tidak boleh main-main dalam mengelola Anggaran Desa juga APBdes,”ujar Tafdil saat Rapat Koordinasi, Pemerintahan Akselerasi Program Gembira menuju desa berkembang di aula Kantor Bupati Bombana, Rabu (19/6/2019).
Menurut Bupati dua periode ini, jika terjadi temuan penyalahgunaan anggaran desa atau APBdes tidak hanya akan merusak nama baik desa, tetapi juga akan mencedarai dan merusak nama baik Bombana.
“Dengan adanya temuan penyalahgunaan ADD dan APBdes akan merusak citra Bombana,”terangnya.
Selain itu, Tafdil juga mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa agar tidak melalukan pemecatan sepihak kepada perangkat desa hanya kerena perbedaan dalam politik.
Baca Juga :
- Ajakan ‘Main’ Bikin Resah, Mahasiswi di Kendari Laporkan Pria yang Masuk Kamar Tanpa Izin
- Perkuat Identitas Produk Lokal, Kanwil Kemenkum Sultra Dorong Pendaftaran Merek Kolektif
- Banjir di Sumatera: Alarm Keras untuk Kita Semua
- Penawaran Spesial Akhir Tahun, Informa Kendari Hadirkan Beli 1 Gratis 1 dan Cashback Hingga 12% pada 5–7 Desember
- Bahas SIM hingga Keamanan Lingkungan, Ditlantas Polda Sultra Serap Aspirasi Warga Kambu
- HUT Korpri ke-54, Polda Sultra Tebar Manfaat Lewat Pengobatan dan Kacamata Gratis
“Saya ingatkan jangan karena persoalan beda pandangan politik atau tidak sejalan baru main pecat, itu tidak boleh dilakukan kades,”tegasnya.
Hal senada juga dikatakan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bombana, Hasdin Ratta pemecatan aparat di desa dengan tidak prosedural tentu akan bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
“Kades yang melakukan pemecatan non prosedural, bisa saja dia yang dipecat,karena melanggar Permendagri nomor 66 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian juga peraturan Mendagri nomor 82 dan 83 tahun 2015,” tutupnya(a)
