NEWS

Bupati Butur Ancam Sanksi Pedagang Pasar Mina-Minanga Bila Tidak Patuhi Protokol Kesehatan

668
Bupati Butur Ridwan Zakariah saat memberikan himbauan kepada pedagang dan pengunjung di pasar desa kalibu. Foto : Laode Yus Asman/Mediakendari.com

 

Reporter : Laode Yus Asman

BUTON UTARA – Bupati Kabupaten Buton Utara (Butur), Ridwan Zakariah mengancam bakal memberikan sanksi kepada para pedagang di pasar Mina-minanga Kulisusu bila tidak mematuhi protokol kesehatan saat melaksanakan aktifitas jual beli di pasar.

“Apabila pedagang dan pengunjung pasar tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, maka pemerintah akan mengambil tindakan tegas berupa sanksi tidak diperbolehkan menjual di pasar,” kata Ridwan Zakariah usai sosialisasi protokol kesehatan di Pasar Mina-minanga, Rabu 07 Juli 2021.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar menjaga imunitas dengan melakukan vaksinasi dan selalu berdisiplin menerapkan protokol kesehatan melalui 4M.

“Mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak dan menghindari keramaian,” pintanya.

Ridwan menegaskan dalam pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial khususnya tempat penyediaan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat pasar, toko, swalayan, kios-kios dibolehkan beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan penerapan disiplin prokes lebih ketat.

Setelah itu, Dandim 1429 Butur, Letkol Kav Khomarudin dan Kasat Pol PP Butur Hasanun kembali mengedukasi sejumlah pedagang dan pengunjung pasar desa Kalibu Kecamatan Kulisusu guna menekan laju penyebaran covid-19 di daerah itu. (b).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version