Reporter: Safrudin Darma
Editor : Kang Upi
BURANGA – Bupati Buton Utara (Butur) Abu Hasan melantik Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) di Aula Sekretariat Daerah (Setda), Senin 1 juli 2019.
Majelis ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Butur Nomor 50 tahun 2019 tentang pembentukan tim majelis dan sekretariat tim pertimbangan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi Kabupaten Buton Utara, tertanggal 18 maret 2019.
Dalam sambutannya, Abu Hasan menjelaskan, majelis TP-TGR merupakan salah satu wadah internal pemerintah daerah untuk memproses dan menyelesaikan masalah terkait kerugian keuangan.
Baca Juga :
- Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII 2024 di Surabaya, Pj Bupati Konawe: Mari Bersatu Bangkitkan Spirit Pembangunan Daerah
- PT GKP Hadir Dalam Pekan Produk Unggulan Sultra, Pajang Produk UMKM Binaannya
- Pj Gubernur Sultra Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana 2024, Ini Arahan yang Disampaikan Wapres Ma’ruf Amin
- Petugas PPK dan KPPS yang Sakit Saat Pemilu Peroleh Santunan dari KPU baubau
- Masyarakat Pulau Cempedak Minta Solusi Terkait Dampak Ombak Selat Akibat Dilintasi Kapal Cepat
- Dukungan Masyarakat untuk Pj Bupati Harmin Ramba agar Maju Calon Bupati Terus Menggema di Keluaga Barata Ihana
“Termasuk juga aset barang daerah yang dilakukan bendahara, pegawai bukan bendahara, maupaun pihak ketiga,” papar Abu Hasan.
Mantan Kepala Biro Humas Pempov Sultra ini juga menuturkan, majelis TP-TGR yang dilantik berjumlah 14 orang yang terdiri dari delapan anggota majelis yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Butur, Muhammad Yasin dan enam sekretaris majelis.
“Meski jumlahnya sedikit tetapi peran mereka sangat besar. Harapan kita majelis ini besikap tegas dalam mengemban tugas, sebab yang dihadapi adalah para PNS itu sendiri dan yang terpenting menjalakan tugas untuk kepentingan daerah bukan pribadi,” tegas Abu Hasan. (A)