KONAWE SELATANSULTRA

Bupati Konsel Resmikan Balai dan SKB Kecamatan Tinanggea

772
×

Bupati Konsel Resmikan Balai dan SKB Kecamatan Tinanggea

Sebarkan artikel ini
Bupati Konsel Surunuddin Dangga Bersama Rombongan Saat disambut Tarian Mondotambe.

Reporter : Erlin

Editor : Kang Upi

TINANGGEA – Bupati Konsel Surunuddin Dangga meresmikan Pembangunan Gedung/Balai serba guna dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kecamatan Tinanggea, Rabu (16/1/2019).

Pada kesempatan tersebut, Surunudin menjelaskan bahwa Balai dan SKB yang dibangunnya ini merupakan realisasi atas janjinya untuk memperbaiki kedua bangunan masyarakat ini.

Ia berpesan agar kedua gedung tersebut di jaga, di rawat dan di manfaatkan dengan baik oleh masyarakat setempat, sesuai fungsi dan tujuan penggunaanya.

“Saya ingat ketika kampanye di balai serbaguna ini kondisinya sudah tidak layak, dan ketika itu saya sampaikan bahwa ketika terpilih nantinya maka gedung ini akan saya bangun dan janji itu sudah terpenuhi hari ini,” papar Surunudin.

Pada kesempatan tersebut, Surunuddin juga mengintruksikan para Kepala Desa, Lurah dan Camat serta Kepala OPD yang turut hadir untuk lebih responsif, komunikatif dan terbuka dalam melakukan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

Sebab menurutnya, keberhasilan pembanguan bukan hanya di tangan Bupati tetapi merupakan kerja seluruh elemen masyarakat. Olehnya itu dibutuhkan sinergitas pada semua lini, baik masyarakat, pemerintah desa hingga daerah dan kontribusi para ASN baik pemikiran maupun tindakan.

Selain itu, Surunuddin juga menyinggung penetapan Kecamatan Tinanggea sebagai Daerah Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN),untuk mendukung potensi produk unggulan mulai dari sektor pertanian dan perkebunan, kelautan dan perikanan serta budidaya.

Untuk di Kecamatan Tinanggea sebanyak 13 Desa dan 1 Kelurahan telah dibagi dalam beberapa klaster produk unggulan yakni, Padi Sawah dan Kelapa Dalam, Udang dan Terasi serta Klaster Rumput Laut dan Kepiting Rajungan.

Disela sambutannya, orang nomer satu di Konsel ini juga mengingatkan agar aparat pemerintahan desa dan ASN tidak ikut menyebarluaskan pemberitaan yang belum terferifikasi atau hoax, agar terhindar sanksi hukum.

“Seharusnya aparat bertindak sebagai garda terdepan menyaring informasi yang menyudutkan pemerintah,” tutupnya. (b)


You cannot copy content of this page