NEWS

Bupati Konsel Serahkan Ke Camat Tentukan Penyekatan PPKM

429
Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga S.T., M.M., Foto: Erlin/MEDIAKENDARI.com

 

Reporter : Erlin
Editor : Ermond

Konawe Selatan – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) berencana mengeluarkan Keputusan dimana Camat diberikan kewenangan untuk menentukan penyekatan-penyekatan terhadap dusun, RT/RW yang masuk kategori zona merah/orange, saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan.

Instruksi tersebut disampaikan Bupati Konsel H Surunuddin Dangga di hadapan para pimpinan OPD saat memimpin Rapat Percepatan Penanganan Covid-19 di Lantai II Ruang Rapat Kantor Bupati, kemarin Selasa, 13 Juli 2021.

Surunuddin menerangkan saat Keputusan tersebut telah resmi ditetapkan, Camat mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan pencegahan atau pembatasan ruang gerak masyarakat dengan bekerjasama dengan Polsek, Danramil dan Puskesmas agar tidak terjadi penyebaran/lonjakan kasus.

“Secepatnya kita buatkan SK Gugus Tugas Penanganan Covid-19 hingga SK Tim Pemakaman agar jelas pembagian peran dan tugas masing-masing, termasuk SK Gugus Tugas pada 25 Kecamatan dan segera diberikan kepada seluruh Camat sebagai pedoman operasional di lapangan,”tukasnya.

Menutup instruksinya mantan Ketua DPRD Konsel ini berdoa dan berharap kondisi bisa cepat pulih dari Covid-19 dan tidak ada kasus penambahan pasien covid yang melonjak, sehingga masyarakat bisa beraktifitas seperti sedia kala.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version