NEWS

Bupati Konsel Tegaskan ASN untuk Vaksinasi Covid-19

204
×

Bupati Konsel Tegaskan ASN untuk Vaksinasi Covid-19

Sebarkan artikel ini
Bupati Konawe Selatan H. Surunuddin Dangga ST.MM (Foto:Erlin/MEDIAKENDARI.com).

 

Reporter:Erlin

KONAWE SELATAN – Bupati Konawe Selatan (Konsel) H Surunuddin Dangga menegaskan sanksi yang tegas akan diberikan kepada ASN Konsel yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 tanpa alasan yang jelas.

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin apel gabungan lingkup Pemda Konsel di pelataran kantor Bupati pada Senin, 14 Juni 2021.

Penegasan dan ancaman sanksi tersebut bukan tanpa sebab. Laporan yang diterimanya menunjukkan bahwa partisipasi ASN Konsel juga aparat Kecamatan dan Kepala Desa masih sangat minim. Padahal stok vaksin Sinovac yang tersedia di RSD Konsel dan Puskesmas di Konsel masih tersedia.

Selain mendapatkan teguran dari Pemerintah Pusat karena persentase vaksinasi di Konsel masih kecil juga karena adanya ancaman sanksi pemotongan DAU bisa dialami Pemda Konsel bila presentase target vaksinasinya tidak signifikan, yang akan berefek besar dalam perjalanan pembangunan dan pemerintahan di Konsel.

“Jenis sanksinya bisa teguran keras hingga sanksi administratif, berupa penundaan pembayaran gaji-13,” tegas Konsel 1 ini.

Dasar hukum tentang pemberian sanksi bagi ASN yang menolak divaksinasi itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Menurut Bupati, salah satu poin pada Perpres Nomor 14 Tahun 2021 itu menyebutkan setiap orang (ASN target utama pelayan publik) yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud wajib mengikuti Vaksinasi COVID-19.

Hanya saja, kewajiban tersebut dikecualikan bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksinasi sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia.

Dia menyatakan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial termasuk gaji 13 bagi ASN.

Pasangan Rasyid ini kembali mengajak ASN juga warganya untuk tidak terpengaruh kabar hoax soal bahaya vaksin yang tidak aman. ” Saya 68 tahun dan saya sudah selesaikan dua kali vaksin. Alhamdulillah dengan lindungan Allah, vaksinasi ini aman,” jelasnya. (B)

You cannot copy content of this page