NEWS

Bupati Konsel Tegaskan Bakal Evaluasi Kinerja OPD Setiap Bulan

913
Suasana rapat Evaluasi akhir bulan Pemda Konsel.

KONAWE SELATAN – Bupati Konawe Selatan (Konsel) H Surunuddin Dangga ST.,MM bakal melakukan evaluasi kinerja para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) setiap akhir bulan.

Penegasan itu disampaikan Surunuddin, saat memimpin rapat evaluasi akhir bulan Januari, didampingi Sekda Konsel Drs.Ir H Sjarif Sajang, dihadiri para kepala OPD, kepala bagian (kabag) dan kepala bidang (kabid) dan bendahara. Bertempat di auditorium kantor bupati Konsel, Jumat 28 Januari 2022.

” Rapat ini dilakukan guna mengevaluasi kinerja semua OPD dan aparatur, untuk itu rapat evaluasi kinerja OPD akan kita terapkan setiap akhir bulan. Sehingga apa yang menjadi masalah dalam masing-masing OPD bisa melahirkan solusi, ” tegasnya.

Baca Juga : KPK RI Sebut Kasus Tertinggi dalam Tindak Pidana Korupsi adalah Suap

Mantan Ketua DPRD Konsel ini menyampaikan, OPD dan pimpinan daerah harus menjadi team work. Bupati dan wabup tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari semua kepala OPD untuk mewujudkan pelayanan yang baik terhadap masyarakat.

” Saya berharap kepada para OPD untuk dapat bekerjasama dengan stafnya,sebab disetiap rapat evaluasi akan ada penilaian yang mana tidak perlu khawatir jika kinerjanya baik. Tunjukan kinerja yang baik dan marilah kita bekerja sama untuk menjalankan pemerintahan konsel yang lebih baik, ” ajak Surunuddin.

Hal terpenting lainnya, kata Surunuddin adalah program pemerintahan Konsel harus memiliki keterkaitan dan terintegrasi dengan program Pemerintah Pusat. Untuk itu ketepatan waktu dalam pekerjaan adalah kunci utama pembangunan berjalan baik.

Baca Juga : Ratusan Siswa di Muna Ikut Jambore di Hutan Lindung Warangga

” Seperti halnya program PEN maupun pemda, saya minta kepada seluruh OPD untuk segera melaksanakan sesuai ketepatan waktu dalam memulai kegiatan,” paparnya.

Sebagai catatan, tambah Surunuddin intruksikan kepada seluruh pejabat di Konsel untuk segera mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Sebab menurutnya hal itu merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh pejabat mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

” Ini juga perlu menjadi catatan bagi para kepala OPD yang belum mengisi LHKPN untuk segera melakukannya, jika ini tidak diindahkan, saya tidak akan segan memberikan sanksi,” pungkasnya.

Penulis : Erlin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version