NEWS

Bupati Surunuddin Ingatkan ASN di Konsel Tidak Terlibat Politik Praktis

426
×

Bupati Surunuddin Ingatkan ASN di Konsel Tidak Terlibat Politik Praktis

Sebarkan artikel ini

KONSEL – MEDIAKENDARI.COM – Bupati Konawe Selatan (Konsel) H Surunuddin Dangga mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahannya untuk tidak terlibat politik praktis.

Penegasan itu disampaikan Politisi Golkar ini didampingi Sekda Konsel Hj St Chadidjah usai menghadiri Pelantikan badan Adhoc, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor KPU Konsel, Kemarin. Selasa, 24 Januari 2023.

” Kalau ASN harga mati! Kita larang untuk tidak terlibat politik praktis, dan itu aturannya jelas,” tegas Surunuddin.

Baca Juga : Kabag Umum Pemkot Baubau Tidak Akui Pengadaan Horden Senilai Setengah Miliar Rupiah

Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, setiap ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun.

“Sanksinya jelas, dan itu sudah kami buktikan di pemilu-pemilu yang lalu bahkan ada ASN yang terlapor di Bawaslu hingga di vonis penjara,” beber Surunuddin.

Mantan Ketua DPRD Konsel ini menjelaskan, pesan untuk ASN agar tidak berpolitik praktis selalu disampaikannya disetiap kesempatan bersama para aparaturnya.

“Saya selalu ingatkan ASN tidak boleh terlibat politik praktis, apalagi berafiliasi dengan partai politik tertentu, jika ditemukan sanksinya jelas selain teguran yakni penundaan kenaikkan pangkat, penurunan jabatan bahkan hingga gaji ditahan,” tegas Surunuddin.

Baca Juga : PT GMS Sah Melakukan Aktivitas Pertambangan di Konsel

Surunuddin mengaku upaya itu dilakukan untuk menjaga demokrasi di bumi Konawe Selatan lebih baik dan maju dari tahun ke tahun. ” Ini merupakan salah satu visi misi saya sebagai kepala daerah untuk memastikan demokrasi berjalan dengan baik,” kata Surunuddin.

Bahkan tambah Surunuddin melarang aparaturnya untuk tidak mengurus Parpol hal itu dilakukan untuk menjaga netralitas agar lebih profesional.

“Ketika sudah masuk menjadi ASN ada belenggu atau batasan-batasan yang tak boleh dilakukan Misalnya, hak berserikat dan berkumpul. ASN tidak boleh menjadi anggota partai politik. Ini semata demi menjaga netralitas dan profesionalisme ASN. Kalau masuk parpol ASN menjadi tidak netral lagi,” pungkasnya.

Penulis:Erlin

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page