HUKUM & KRIMINALKENDARIMETRO KOTA

Buron Terakhir Begal Sadis Konda Ditangkap Resmob Polda Sultra, Sembunyi di Depan Hotel Sibela

345
Pelaku bernama Putra diringkus tanpa perlawanan saat berada di depan Hotel Sibela, Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kota Kendari, pada Rabu (3/12/2025) siang.

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap satu buronan terakhir komplotan begal sadis yang beraksi di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Pelaku bernama Putra diringkus tanpa perlawanan saat berada di depan Hotel Sibela, Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kota Kendari, pada Rabu (3/12/2025) siang.

Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Gayuh Pambudhi Utomo, mengatakan penangkapan Putra merupakan lanjutan dari pengungkapan tersangka sebelumnya.

Dengan tertangkapnya Putra, komplotan begal pelajar yang sempat meresahkan warga tersebut kini berhasil diungkap tuntas.

“Putra ini pelaku kedua yang kami tangkap. Sebelumnya, kami sudah mengamankan pelaku bernama Samsul. Jadi totalnya ada dua orang, Samsul (30) dan Putra,” ungkap Gayuh.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menuntaskan setiap laporan masyarakat, termasuk kasus begal yang menimpa seorang pelajar SMP di Konda pada Rabu (5/11/2025).

“Ini komitmen kami dalam menangani laporan masyarakat. Kita usut dan kita kejar pelaku sampai dapat,” tegasnya.

Sebelumnya, pelaku pertama bernama Samsul ditangkap Resmob Polda Sultra di tempat persembunyiannya di Lorong Lasolo, Kecamatan Kendari Barat.

Dari hasil pemeriksaan, motor milik korban dibegal lalu digadaikan kepada seorang warga. Uang hasil gadai kemudian digunakan pelaku untuk membeli sabu.

“Salah satu korbannya adalah pelajar SMP. Kejadiannya di Konda, Konawe Selatan. Motor korban dirampas saat korban sedang mengendarai motor, dan pelaku mengancam dengan badik,” jelas Gayuh.

Ia mengungkapkan, dua pelaku ini bukan pemain baru dalam aksi kejahatan jalanan. Dari interogasi, mereka mengaku sudah melakukan sedikitnya 10 TKP pembegalan sepeda motor di wilayah Sultra.

“Pelaku ini juga merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Sikat Anoa 2025,” tambahnya.

Dengan tertangkapnya Putra, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Rutan Polda Sultra. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version