HUKUM & KRIMINALKONAWE UTARAPERISTIWASULTRA

Buron Usai Menganiaya di Konut, Pelaku Ditangkap Polisi di Konawe

788
×

Buron Usai Menganiaya di Konut, Pelaku Ditangkap Polisi di Konawe

Sebarkan artikel ini
Jajaran Polsek Asera yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Imam Supardi saat mengamankan pelaku penganiaya warga Kecamatan Oheo di Kecamatan Routa Kabupaten Konawe, Senin kemarin (5/8/2019). Foto : Polsek Asera

WANGGUDU – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Asera Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan Muhammad Jalil, Senin kemarin (5/8/2019) sekitar pukul 17.00 Wita.

Jalil merupakan pelaku penganiayaan warga Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara. Dan usai melakukan penganiaan ia dinyatakan buron oleh polisi. Namun pelarian Jalil akhirnya terhenti setelah aparat kepolisian dari Polsek Asera bersama anggota Polsek Routa membekuk tersangka di Desa Lalolomerui Kecamatan Routa Kabupaten Konawe.

Kanit Reskrim Polsek Asera IPDA Imam Supardi mengatakan, tersangka Muhammad Jalil ditangkap di Desa Lalomerui Kecamatan Routa atas tindak pidana penganiayaan sesuai dengan Laporan Polisi No. Pol : LP / K / 11 / VII / 2019 Sek Asera.

“Pukul 24.00 wita tadi malam tersangka telah kita amankan di Mako Polsek Asera guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata IPDA Imam Supardi, Selasa (6/8/2019).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. (B)

Reporter : Mumun

You cannot copy content of this page