NEWS

Buser 77 Polresta Kendari Berhasil Bekuk Pelaku Pembusuran Pelajar SMA

1359
×

Buser 77 Polresta Kendari Berhasil Bekuk Pelaku Pembusuran Pelajar SMA

Sebarkan artikel ini

KENDARI, MEDAKENDARI – Kurang dari 24 jaM, tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap dua pelaku pembusuran di depan Hotel Claro.

Korban pembusuran Supriadi (16) merupakan pelajar di salah satu SMA di Kota Kendari. Saat peristiwa terjadi korban tengah melintas di Jalan Edi Sabhara, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Rabu, 16 November 2022, sekitar pukul 22.00 WITA.

Kedua pelaku yakni MH (15) dan MSA (15), ditangkap di rumahnya masing-masing, pada Kamis, 17 November 2022, sekitar pukul 23.50 WITA.

Baca Juga : Momen Hari Kesehatan Nasional, PT GKP Berikan Makanan Tambahan Untuk Bayi dan Balita

Pelaku MH ditangkap di Jalan Banaula Sinapoy, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Sedangkan, MSA ditangkap di kompleks BTN Pinang Kuning Blok G Nomor 18, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, pelaku MSA mengaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis busur ke arah korban.

Sedangkan, pelaku MH yang mengendarai motor Yamaha Jupiter Z1 warna hitam stiker gold dan berupaya menyalip sepeda motor korban dari belakang.

“MSA melepaskan mata busur ke arah korban dikarenakan tersinggung saat dilihat,” ujar AKP Fitrayadi.

Baca Juga : Tersangka Penyalahgunaan Dana Nasabah Bank BPD Diserahkan ke Kejari Kendari

AKP Fitrayadi menuturkan, ketersinggungan MSA bermula saat pelaku dan korban saling tatap di saat melintas di depan Sari Laut Doa Ibu I.

“Pada saat itu ada 2 (dua) orang lelaki yang juga berada di tempat tersebut dan mereka kemudian saling bertatap mata (saling melihat,” terang AKP Fitrayadi.

Saat ini, kedua pelaku diamankan di Polresta Kendari. Keduanya dijerat pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76c Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara.

Reporter : Muhammad Ismail

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page