KENDARI – Beredarnya isu bahwa Penambangan Pasir golongan C di Desa Tabanggele Kecamatan Anggalo Moare Kabupaten Konawe, telah diberikan izin pengelolaan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mengakibatkan telah terjadi penambangan di area tersebut.
Saat dikonfirmasi kebenarannya, salah satu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BWS Sultra, Luther Rompon mengatakan, Isu yang beredar tersebut tidaklah benar adanya.
“Tidak ada yang keluarkan izin pengelolaan penambangan pasir di Desa Tabanggele sepengetahuan kami,” ujar Luther saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (18/12).
Selain itu informasi yang berkembang bahwa, BWS Sultra memberikan wewenang termasuk meluaskan penambangan pasir. Langsung pula dibantah oleh Luther, ia menjelaskan para penambang hanya melakukan permohonan dan sesuai dengan Peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Perizinan penggunaan dan pengusahaan Sumber Daya Air.
“Setelah melakukan peninjauan secara teknis di lapangan bahwa sungai itu bisa di kelolah atau tidak. Sesudah itu kami mengeluarkan rekomendasi terlebih dahulu,” ungkapnya.
Tujuan pemberian rekomendasi, kata Luther sebagai langkah awal untuk mendapatkan surat izin pengelolaan di Pengurusan Izin Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sultra.
“Yang melakukan penambangan sekarang itu sudah mendapatkan surat rekomendasi teknis dari BWS, tapi dalam pengelolaan, kami itu tidak pernah menyuruh mereka untuk mengelolah pasir,” jelasnya.
Lanjut Luther, saat ini BWS Sultra tidak bertanggungjawab tentang pengolahan pasir yang dilakukan menggunakan surat rekomendasi. Namun tambahnya, jika para penambang merusak lingkungan sungai maka akan dihentikan.
“Kalau mereka tidak mengelolah nanti keluar izin keterlambatan proyek pemerintah dan mereka tidak melakukan penambangan lagi. Katanya mau makan apa, sehinga mereka mentoreril dirinya sendiri untuk mengambil pasir,” beber Luther.
Ia juga menerangkan, para penambang telah mengambil langkah dalam pengurusan surat izin penambangan. Namun tambahnya, tersendat oleh aturan dan sampai saat ini surat izin tersebut belum dikeluarkan oleh PTSP Sultra.
“Jadi para penambang hanya bermodalkan surat rekomendasi mereka untuk melakukan penambangan pasir,” tutupnya.
Reporter: Ruslan
Editor: Kardin