BOMBANAHUKUM & KRIMINALNEWS

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pensiunan PNS Bombana Dibekuk Polisi

550
Ilustrasi

Reporter: Hasrun
Editor: Kardin

RAROWATU – Sungguh malang nasib sang Bunga (nama samaran), di usianya yang baru tujuh tahun ia sudah menerima perlakuan bejat dari seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebut saja, AR (58), warga Desa Kokea Kecamatan Talaga Raya Kabupaten Buton itu tega menyetubuhi Bunga di rumahnya sendiri di Desa Ladumpi, Kecamatan Rarowatu, Bomabana pada, Kamis 16 Januari 2020 lalu.

Kapolsek Rarowatu, IPTU Sukoyo mengungkapkan, dari keterangan korban, pelaku sudah sering melakukan aksi bejatnya itu. Namun karena Bunga yang masih di bawah umur itu hanya bisa mengingat kejadian pada (16/1/2020).

“Pelaku sudah sering melakukan hal yang sama, Korban sudah tidak bisa mengingat lagi berapa kali pelaku melakukan aksi bejatnya. Namun yang terakhir diingatnya yaitu kejadian kamis 16 Januari 2020 itu,” jelas Kapolsek Rarowatu, pada Kamis (23/1/2020).

Sukoyo menjelaskan, gadis kecil yang tidak berdosa itu tinggal di rumah pelaku, karena orang tuanya bekerja di luar daerah. Sehingga pelaku leluasa untuk melakukan aksinya dan pelaku merupakan duda.

Dari keterangan korban, awal kejadian haram itu, pelaku menarik tangan korban lalu di boyong ke dalam kamar. Korban meronta, namun karena diancam oleh palaku, akhirnya ia menuruti nafsu bejat AR.

“Mengetahui kejadian itu, keluarga korban melaporkan ke Polsek setempat yang termuat dalam Lp. No. 01/I/ 2020/Sultra/Resbom/Sek Rarowatu. Tanggal 22 Januari 2020. Bersama anggotanya langsung meluncur ke TKP untuk mengamankan tersangka,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan UU Perlindungan Anak tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version