NEWS

Cabuli Anak Tiri Berulang Kali di Konawe, Buser 77 Berhasil Tangkap Pelaku

786
×

Cabuli Anak Tiri Berulang Kali di Konawe, Buser 77 Berhasil Tangkap Pelaku

Sebarkan artikel ini

KENDARI, MEDIAKENDARI – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap buronan yang telah melarikan diri selama empat bulan setelah melakukan tindak pidana asusila berupa pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku itu berinisial T (48). Pelaku ditangkap di Jalan Lalombaku, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, 17 November 2022, sekitar pukul 16.50 WITA.

Ironisnya, dari aksi kejinya itu yang menjadi korban adalah merupakan anak tirinya. Di mana korban saat ini masih berumur 7 tahun atau masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD).

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.

“Kami hanya membantu Polres Konawe. Kemarin malam tersangka sudah langsung dibawa ke Unaaha oleh penyidik Polres Konawe,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui via whatsapp, Jumat, (18/11/2022).

Sedangkan berdasarkan keterangan Kanit Perlindunhan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Konawe, IPDA Ni Kade Karmiati mengatakan, berdasarkan pengaku korban sebut saja namanya Bunga (samaran) mendapatkan perbuatan tak senonoh itu dari pelaku sudah berulang kali sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 SD.

Namun dari kejadian itu hingga diketahui keluarga korban pada Selasa 16 Agustus 2022, sekitar pukul 10.30 WITA. Di mana korban kedapatan keluar dari Kamar Mandi secara bergantian dengan pelaku usai dirudapaksa.

Pelaku sempat melakukan pengancaman terhadap korban dengan menakut nakuti bakal masuk ke dalam penjara bila hal itu sampai diketahui oleh orang lain.

“Kalau ko kasih tau Mamamu kita masuk penjara bersama-sama berdua,” katanya.

Sejak dari itulah korban tidak pernah menceritakan perbuatan pelaku kepada dirinya, sebab telah dihantui dengan ketakutan yang telah ditanamkan dalam tubuh korban.

Untuk saat ini pelaku telah diamankan di Polres Konawe. Ia dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D dan atau pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E dan atau pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page